WahanaNews.co | Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia (DPP IKADIN) masa bakti 2022-2027 secara resmi dilantik. Pelantikan tersebut digelar di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Kamis, 8 Desember 2022.
Dalam Munas IKADIN ke-IX di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), pada 29-30 September 2022, Dr. H. Adardam Achyar S.H., M.H., terpilih menjadi Ketua Umum DPP IKADIN masa bakti 2022-2027.
Baca Juga:
Pimpinan DPRD Labura Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Pjs. Bupati Harap Tingkatkan Kinerja
Pengurus DPP IKADIN terpilih lainnya, yakni Suhendra Asido Hutabarat S.H., S.E., M.M., M.H., sebagai Ketua Harian, Rivai Kusumanegara S.H., M.H., sebagai Sekretaris Jenderal, dan Dr. Nyana Wangsa S.H., M.H., sebagai Bendahara Umum.
Turut dilantik Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., sebagai Ketua Dewan Penasehat, Prof. Dr. T. Gayus Lumbuun, S.H., M.H., sebagai Ketua Dewan Pakar, dan H. Sutrisno S.H., M.HUM., sebagai Ketua Dewan Kehormatan.
Acara pelantikan Pengurus DPP IKADIN 2022-2027 ini juga dibarengi dengan perayaan hari ulang tahun IKADIN ke-37. IKADIN didirikan di Jakarta pada 10 November 1985 oleh seluruh advokat Indonesia yang tergabung dalam beberapa organisasi advokat dengan tujuan untuk membentuk wadah tunggal advokat Indonesia.
Baca Juga:
PAC Khusus GRIB Jaya Bagan Sinembah Gelar Syukuran Pelantikan Presiden RI
"Malam ini adalah kelanjutan dari Munas IKADIN ke-IX di Surabaya yang dilaksanakan pada 29-30 September 2022. Munas tersebut telah menetapkan saya sebagai Ketua Umum dan diberikan kewenangan untuk menyusun kepengurusan. Dan, pada malam ini kepengurusan tersebut kami kukuhkan," ujar Adardam Achyar.
Berdasarkan hasil Munas IKADIN IX, jelas dia, program prioritas DPP IKADIN ke depan yakni konsolidasi organisasi dan anggota, peningkatan integritas advokat, bantuan hukum dan penyuluhan hukum serta berperan aktif dalam merespon keadaan dan perkembangan hukum dan penegakkan hukum nasional menuju cita-cita negara hukum.
"Program IKADIN kedepan yakni konsolidasi kelembagaan, membenahi struktur dari pusat sampai daerah, konsolidasi keanggotaan, membenahi administrasi keanggotaan, meningkatkan kegiatan pelayanan hukum dan penyuluhan hukum, serta IKADIN akan secara responsif menanggapi segala perkembangan penegakkan hukum, dan perkembangan yang menyangkut masalah politik. IKADIN akan lebih fokus kepada perkembangan politik hukum," lanjutnya.
Susunan pengurus DPP IKADIN yang dilantik banyak diisi oleh advokat muda yang dipersiapkan untuk siap menerima estafet kepemeimpinan IKADIN pada 5 tahun mendatang.
"Wajah, semangat dan idealisme yang dimiliki oleh pengurus dari advokat generasi milenial merupakan wajah IKADIN di masa depan, yang diharapkan tetap mampu menjaga dan mempertahankan marwah IKADIN sebagai organisasi advokat dan perjuangan," tambahnya.
Menurutnya, IKADIN didirikan karena pangilan nurani dan rasa keadilan dari para pendiri IKADIN untuk melawan pemerintah yang otoriter dan sewenang-wenang terhadap hukum dan hak asasi manusia (HAM).
"Spirit dan idealisme IKADIN sebagai organisasi advokat dan perjuangan masih sangat relevan untuk saat ini, karena hingga saat ini penegakkan hukum di Republik ini masih jauh dari cita-cita negara hukum itu sendiri yang harus senantiasa mendukung hukum, kebenaran, keadilan dan hak asasi manusia. IKADIN harus berjuang melawan oknum penegak hukum yang tidak berpihak kepada hukum, kebenaran dan keadilan," imbuhnya.
Di sisi lain, ungkap Adardam Achyar, IKADIN secara konsisten akan tetap mendukung Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) sebagai satu-satunya organisasi advokat sebagaimana yang diamanatkan undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003.
"Bagi IKADIN mendukung Peradi berarti melaksanakan perintah undang-undang. Keberadaan Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat sejalan dengan spirit IKADIN itu sendiri, dimana diperlukan satu organisasi advokat yang memiliki kewenangan untuk melakukan pendidikan, ujian, pengangkatan, pengawasan dan penindakan advokat," jelasnya.
"Dengan adanya Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat akan terwujud standarisasi (kualitas) profesi advokat, yang pada gilirannya akan dapat memberikan bantuan hukum (jasa hukum) yang optimal kepada masyarakat pencari keadilan," tukas Adardam Achyar. [ast]