WahanaNews.co | Seorang yang diduga pengedar narkoba ditangkap Tim PPRC Direktorat Samapta Polda Kalimantan Tengah di sebuah bangunan kecil diduga lokasi penjualan narkoba di Jalan Seth Adji, Kelurahan Panarung, Kota Palangka Raya, Jumat (30/9/2022) malam.
Dari tangan pelaku, petugas menyita 595 butir narkoba jeniz zenith dan uang tunai sejumlah Rp3.074.000 yang diduga dari hasil penjualan barang haram tersebut.
Baca Juga:
Rilis Akhir Tahun, Polri Ungkap Sita 590 Ton Narkoba Senilai Rp41 Triliun
Sebanyak empat pembeli juga diamankan petugas ke Kantor Direktorat Samapta Polda Kalimantan Tengah.
Direktur Samapta Polda Kalimantan Tengah, Kombes Cahyo Widiarso mengatakan, penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat saat personelnya tengah melakukan patroli malam.
"Kami mengamankan seorang yang diduga pengedar di bangunan kecil yang dijadikan tempat transaksi narkoba," kata Cahyo.
Baca Juga:
Sepanjang 2025, Berikut Deretan Artis Tersandung Kasus narkoba
Para pihak yang diamankan kemudian digelandang ke Mako Ditsamapta Polda Kalimantan Tengah untuk menjalani pemeriksaan. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.