“Saya sudah mengajukan surat resign sejak Februari 2025 dan seharusnya berhenti bekerja pada akhir Maret. Tapi setelah ada pengumuman penundaan ini, saya jadi bingung. Mau lanjut kerja, rasanya tidak enak, tapi kalau berhenti, saya bisa menganggur lama,” katanya dengan nada kecewa.
Dampak penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK ini tidak hanya dirasakan oleh para pelamar, tetapi juga membawa kerugian ekonomi yang cukup besar.
Baca Juga:
Bupati Deli Serdang Serahkan SK Pemberhentian dan Pensiun kepada 31 ASN
Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, mengungkapkan bahwa total kerugian akibat kebijakan ini hampir mencapai Rp 7 triliun.
“Kerugian penundaan pengangkatan CPNS sejak Maret sampai Oktober 2025 mencapai lebih dari Rp 6,76 triliun,” ujarnya.
Menurutnya, angka ini dihitung berdasarkan rata-rata gaji awal ASN yang hilang selama sembilan bulan bagi para pelamar yang sudah lolos seleksi.
Baca Juga:
DPR Minta Honorer CPNS dan CPPPK Tetap Digaji Walaupun Belum Dilantik
Di sisi lain, keputusan Kemenpan-RB juga memicu perbedaan pandangan dengan DPR.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse, menegaskan bahwa pihaknya sebenarnya ingin mempercepat pengangkatan CPNS dan PPPK.
“Kalau mengikuti rapat dari awal, justru sebenarnya kita ingin mempercepat. Oktober 2025 dan Maret 2026 itu harusnya batas penyelesaian, bukan tanggal pengangkatan,” tegasnya.