WahanaNews.co | Penumpang diwajibkan telah mendapatkan vaksin booster atau vaksin ketiga, peraturan tersebut di keluarkan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi laut, Senin (29/8/2022).
Peraturan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga:
Jadwal Kapal Laut Kumai Surabaya per September 2022 Lengkap dengan Harga Tiket
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha mengatakan penumpangtidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Namun harus sudah divaksin serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"PPDN dengan transportasi laut wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Namun yang dapat melakukan perjalanan ini hanya kriteria tertentu sesuai vaksinasi yang telah diterima," ujar Arid dalam keterangannya, Senin (29/8/2022).
Baca Juga:
Polda Jambi Bagikan Ribuan Paket Sembako dan Beras Kepada Masyarakat Terdampak Kenaikan Harga BBM Bersubsidi
Sementara, PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA) berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
"PPDN usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Namun usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi," ujar Dirjen Arif.
Sedangkan untuk PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Selain itu, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.
Serta tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Adapaun untuk nahkoda dan yang akan bergabung ke kapal (sign on) ataupun yang akan meninggalkan kapal (sign off) di seluruh pelabuhan di wilayah Indonesia, wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) dan tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
"Nakhoda dan awak kapal yang sedang bertugas di atas kapal, dan tidak menunjukkan gejala indikasi Covid-19 diperkenankan melanjutkan perjalanan dan tidak diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR atau Rapid Test Antigen," lanjutnya.
Dalam hal ditemukan awak kapal dengan gejala indikasi Covid-19 maka harus menjalani karantina di ruangan terpisah di atas kapal sampai dengan pelabuhan berikutnya, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan Rapid Test Antigen/RT-PCR.
"Jika hasil pemeriksaan menunjukkan hasil positif, maka nakhoda dan awak kapal mendapatkan perawatan di RS dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh Perusahaan Pelayaran dan dilakukan penggantian nakhoda dan awak kapal. Yang lainnya tetap dapat melanjutkan perjalanan dan dilakukan penggantian awak kapal di pelabuhan berikutnya," pungkasnya. [rsy]