WahanaNews.co | Dalam
draf RUU Pemilu tercantum pelarangan mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia
(HTI) mengikuti kontestasi pilpres, pileg hingga pilkada. Perkumpulan Untuk
Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut aturan itu berlebihan.
Baca Juga:
Dua Oknum ASN Pemkab Manokwari Disebut Bawaslu Langgar Netralitas
"Pasal tersebut sebenarnya cukup berlebihan ya
mengingat ada beberapa putusan MK terdahulu yang bisa menjadi pertimbangan
dalam membuat pengaturan terkait pencalonan bekas anggota HTI," ujar
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini saat dihubungi, Selasa (26/1/2021).
Titi mengatakan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang
membatalkan syarat caleg terkait bukan mantan anggota organisasi terlarang.
Sehingga menurutnya mantan anggota organisasi terlarang tetap dapat mencalonkan
diri di pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD berikutnya.
"Misalnya Putusan Mahkamah Konstitusi
011-017/PUU-I/2003 yang membatalkan ketentuan persyaratan caleg dalam Pasal 60
huruf g UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD yang berbunyi
'bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk
organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung ataupun tak
langsung dalam G30S/PKI, atau organisasi terlarang lainnya'," ujar Titi.
Baca Juga:
KPU Bone Bolango Sosialisasikan Pembentukan Pantarlih untuk Pemilihan Bupati Tahun 2024
"Sehingga dalam pemilu-pemilu setelahnya, mereka bekas
anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi
massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam
G30S/PKI, atau organisasi terlarang lainnya, bisa mencalonkan di pemilu anggota
DPR, DPD, dan DPRD. Namun untuk pemilu presiden memang masih berlaku larangan
tersebut," sambungnya.
Titi juga menyebut terdapat putusan MK yang mengatur masa
jeda bagi mantan terpidana yang ingin mencalonkan diri. Sehingga menurutnya,
aturan ini juga dapat diberlakukan bagi pencalonan mantan anggota HTI.
"Selain itu juga ada Putusan MK No. 56/PUU-XVII/2019
yang mengatur masa jeda selama 5 tahun bagi pencalonan mantan terpidana yang
ingin maju pilkada. Nah saya kira ketentuannya untuk pencalegan bekas anggota
HTI, bisa diberlakukan pengaturan moderat berupa pemberlakuan masa jeda sebelum
pencalonan seperti halnya pencalonan bagi mantan terpidana sebagaimana terdapat
dalam Putusan No. 56/PUU-XVII/2019," ujar Titi.
Namun menurutnya, bila masa jeda tersebut tidak bisa
diterapkan maka ketentuan dapat dibuat sesuai dengan putusan MK No.
011-017/PUU-I/2003.
"Atau bila tidak mau mengatur seperti itu, ketentuannya
dibuat sepenuhnya seperti Putusan MK No.011-017/PUU-I/2003. Hanya saja
teknisnya yang harus diatur dengan baik dan komprehensif," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, draf RUU Pemilu melarang eks HTI ikut
Pilpres, Pileg hingga Pilkada. Dalam draf RUU Pemilu tersebut mantan HTI setara
dengan PKI.
Aturan soal peserta pemilu ini tertuang dalam Draf RUU
Pemilu BAB I Peserta Pemilu yang mengatur persyaratan pencalonan. Mengenai
persyaratan pencalonan yang melarang eks anggota HTI mencalonkan diri sebagai
presiden, wakil presiden, anggota legislatif hingga kepala daerah tertuang
dalam Pasal 182 Ayat (2) huruf jj. [qnt]