WahanaNews.co | Deputi Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin menyebutkan, rumah dari negara untuk Presiden Joko Widodo sebenarnya sudah disiapkan sejak periode pertama Jokowi menjabat.
Rumah itu direncanakan tiga tahun sebelum masa jabatan Presiden Jokowi berakhir untuk periode pertama. Namun, saat itu Jokowi menolak fasilitas tersebut.
Baca Juga:
Dampingi Menteri ESDM Tinjau SPKLU, Dirut PLN Jamin Pemudik Pengguna EV Aman
"Dalam penyediaan rumah kepada Pak Jokowi, sebetulnya sesuai ketentuan. Rumah tersebut dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden RI (2014-2019)," kata Bey dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/12/2022).
"Dan perencanaan dilakukan tiga tahun sebelum masa jabatan berakhir, yaitu pada tahun 2017. Untuk pembangunannya dapat dilaksanakan dua tahun sebelum masa jabatan berakhir, yakni tahun 2018, namun Pak Jokowi (saat itu) menolak," lanjut dia.
Kemudian, pada Oktober 2022, negara melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menyelesaikan proses pengadaan tanah untuk rumah bagi Presiden Jokowi.
Baca Juga:
Jadi Titik Krusial Mudik, Menteri ESDM Pastikan Kesiapan SPKLU di Wilayah Jateng
Tanah tersebut berlokasi di Kecamatan Colomandu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Oleh karena itu, menurut Bey, semua proses persiapan hingga pengadaan tanah untuk rumah Jokowi dari negara sudah sesuai aturan.
"Jadi sekali lagi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tapi juga kepada semua mantan presiden dan mantan wakil presiden," tegas Bey.