WAHANANEWS.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto kembali membuat langkah mengejutkan dengan mengubah arah program kerja tahun 2025, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Aturan yang resmi diundangkan pada 30/6/2025 itu membawa sejumlah perubahan besar, salah satunya terkait rencana kenaikan gaji aparatur negara.
Baca Juga:
Prabowo Kocok Ulang Kabinet, Djamari Chaniago Menko Polkam dan Erick Thohir Menpora
Dalam lampiran beleid yang dilihat pada Kamis (18/9/2025), tercatat jelas bahwa Prabowo menambahkan kenaikan gaji pejabat negara sebagai bagian dari program kerja terbaru.
Poin tersebut masuk dalam daftar keenam dari 8 Program Hasil Terbaik Cepat yang menjadi prioritas pemerintah pada tahun 2025.
Padahal, pada Perpres Nomor 109 Tahun 2024 yang menjadi rujukan sebelumnya, tidak ada tercatat kenaikan untuk pejabat negara.
Baca Juga:
Bahas Stok dan Pasokan BBM ke SPBU Prabowo Panggil Bahlil ke Istana
"Keenam, menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara," bunyi poin itu.
Selain soal gaji, Prabowo juga memutuskan membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN) yang langsung dimasukkan ke dalam program prioritas.
Tak hanya itu, target penerimaan negara pun dipertegas dengan menetapkan rasio hingga 23 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Dalam regulasi sebelumnya, hanya disebutkan optimalisasi penerimaan negara tanpa menyebut angka pasti.
Berikut rincian 8 Program Hasil Terbaik Cepat yang diputuskan:
1. Memberi Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil.
2. Menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC dan membangun Rumah Sakit lengkap berkualitas di Kabupaten.
3. Mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah dan nasional.
4. Membangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten dan memperbaiki sekolah-sekolah yang perlu renovasi.
5. Melanjutkan dan menambah program kartu kesejahteraan sosial serta kartu usaha untuk menghilangkan kemiskinan absolut.
6. Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.
7. Melanjutkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan, terutama generasi milenial, gen Z dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
8. Mendirikan BPN dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23 persen.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]