WAHANANEWS.CO, Jakarta – BGN menegaskan putusan tersebut tidak membatalkan maupun menghentikan pelaksanaan program, melainkan hanya mengatur penyesuaian mekanisme penganggarannya.
Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berlanjut meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Baca Juga:
Buntut Keracunan hingga Masalah Keuangan, BGN Pecat 137 Kepala Dapur SPPG
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, lembaganya akan tetap menjalankan Program MBG sesuai kebijakan pemerintah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami ini adalah lembaga operasional. Tentu saja kami akan melaksanakan apapun kebijakan dari pemerintah. Yang perlu digarisbawahi, Putusan Mahkamah Konstitusi justru menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang konstitusional," kata Sudaryono dalam keterangannya, dikutip Selasa (4/8/2026).
Menurut Sudaryono, substansi putusan MK tidak mengubah legalitas maupun keberadaan Program MBG. Putusan tersebut hanya memberikan batasan terkait mekanisme penganggaran, khususnya mengenai penghitungan anggaran MBG dalam komponen mandatory spending pendidikan.
Baca Juga:
Keputusan Pemerintah Soal Dapur MBG, Zulhas Minta Pengusaha Dapur Tak Demo
Dengan demikian, pelaksanaan program tetap berjalan. Pemerintah juga diberikan masa transisi paling lama dua tahun untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan penganggaran. Berdasarkan hasil telaah hukum yang dilakukan BGN, Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 bersifat conditionally constitutional. Artinya, penyesuaian hanya menyangkut norma penganggaran program, bukan keberadaan maupun dasar hukum Program MBG.
Selain itu, putusan yang bersifat final dan mengikat tersebut akan menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan serta desain penganggaran MBG pada masa mendatang.
Mulai APBN Tahun Anggaran 2028, anggaran Program MBG yang tidak termasuk komponen utama pendidikan tidak lagi diperhitungkan sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Meski demikian, BGN menegaskan perubahan itu tidak memengaruhi keberlanjutan pelaksanaan Program MBG sebagai salah satu program strategis pemerintah.