WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai pengumuman kepengurusan Kadin hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Jakarta melanggar kesepakatan yang telah dicapai antara Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid dan Ketua Umum hasil Munaslub, Anindya Bakrie.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin, Dhaniswara K. Harjono, menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mematuhi kesepakatan yang telah dibuat.
Baca Juga:
Arsjad Rasjid Jadi Ketua Dewan Pertimbangan, Anindya Bakrie Pimpin Kadin 2024-2029
"Kami tidak ikut serta dalam proses penyusunan kepengurusan yang diumumkan," tulis Dhaniswara dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan Kadin, dikutip Selasa (8/10/2024).
Dhaniswara mengungkapkan bahwa dalam pertemuan antara Arsjad dan Anindya pada 27 September lalu, mereka telah sepakat untuk menggelar Musyawarah Nasional (Munas) setelah pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Ia juga menambahkan bahwa Munas ini bertujuan untuk menyelesaikan konflik internal di Kadin, dan kesepakatan ini telah ditandatangani oleh Arsjad dan Anindya di atas materai sebagai komitmen menjaga kehormatan organisasi.
Baca Juga:
Arsjad Rasjid dan Anindya Bersatu, Kadin Siap Gelar Munas Usai Pelantikan Presiden
"Saat ini, kami sedang mempersiapkan Rapimnas menuju Munas IX Kadin Indonesia," lanjutnya.
Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin, Eka Sastra, menghimbau agar semua pihak tidak berspekulasi dan hanya mengikuti informasi resmi dari Kadin Indonesia.
Ia menegaskan bahwa setiap langkah organisasi harus mengikuti Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).