WahanaNews.co | Terdapat perubahan pada sistem gaji PNS, sistem pangkat, dan sistem skema penghasilan PNS.
Badan
Kepegawaian Negara (BKN), melalui
Direktorat Kompensasi ASN, tengah
mempercepat upaya reformasi sistem baru tersebut.
Baca Juga:
Panglima TNI Ajak Prajurit Perkuat Dedikasi kepada NKRI
Upaya
ini sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal
tersebut dijelaskan oleh Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja
sama Badan Kepegawaian Negara, Paryono.
Ia
mengatakan, upaya di atas diharapkan dapat mempercepat proses perumusan
kebijakan teknis.
Baca Juga:
Pemkab Lampung Selatan Salurkan THR Idul Fitri 1446 H untuk ASN
Tentang
pangkat, gaji, tunjangan dan fasilitasPNSmelalui Peraturan
Pemerintah (PP), yakni PP tentang PangkatPNSdan PP tentang Gaji,
Tunjangan, dan FasilitasPNS.
"Dalam
prosesnya, BKN terus berkoordinasi dengan sejumlah Kementerian/Lembaga,"
katanya dalam keterangan pers.
"Seperti
Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, Kementerian
Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian
Sekretariat Negara, termasuk juga dengan Pemerintah Daerah," tambahnya.
Paryono
melanjutkan, reformasi sistem pangkatPNSpada prinsipnya selaras
dengan mandat UU ASN dan PP Nomor
11 Tahun 2017 tentang ManajemenPNSsebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.
Di mana pada sistem sebelumnya, pangkat melekat pada
orang/PNS (tingkat seseorangPNS).
Sementara
pada sistem pangkat ke depan pangkat melekat pada jabatan (tingkatan jabatan).
Sedangkan
proses perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan
fasilitasPNSmerujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN dan mengarahkan penghasilanPNSke depan yang
sebelumnya terdiri dari banyak komponen disimplifikasi menjadi hanya terdiri
dari komponen gaji dan tunjangan.
Formula
GajiPNSyang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung
jawab, dan risiko
pekerjaan.
Implementasi
formula gajiPNSini nantinya dilakukan secara bertahap, diawali
dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat,
golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada
harga jabatan.
"Sementara
untuk formula tunjanganPNSmeliputi tunjangan kinerja dan tunjangan
kemahalan."
"Rumusan
tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masingPNS,
sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku
di daerah masing-masing," lanjut Paryono.
Secara
substansial, perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan
ruang, dan masa kerja menuju ke sistem berbasis pada harga jabatan (job price)
didasarkan nilai jabatan (job value).
Nilai
jabatan sendiri diperoleh dari hasil evaluasi jabatan (job evaluation) yang
menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan, yang selanjutnya disebut
dengan pangkat.
Perlu
diketahui, pengaturan tentang PangkatPNSsaat ini saling terkait
dengan pengaturan tentang GajiPNSsebagaimana yang diatur didalam PP
Nomor 7 Tahun 1977 tentang GajiPNSsebagaimana telah diubah delapan
belas kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.
Begitu
juga dengan regulasi yang mengatur tentang gajiPNSmemiliki
keterkaitan erat dengan regulasi-regulasi lainnya, seperti jaminan
pensiunPNS, jaminan/tabungan hari tuaPNS, jaminan kesehatan, dan
lain-lain.
Terkahir
Paryono menegaskan, seluruh kebijakan penetapan
penghasilanPNStersebut tentu berkaitan erat dengan kondisi keuangan
negara.
"Dibutuhkan
upaya ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang
mendalam dan komprehensif."
"Sehingga
mampu menghasilkan kebijakan yang baru yang nantinya tidak memberikan dampak
negatif, baik terhadap kesejahteraanPNSmaupun kondisi keuangan
negara," tutupnya.
Berikut Daftar
Besaran Gaji PNS Terbaru Berdasarkan Masa Kerja:
1. Golongan Ia:
a. Masa
Kerja O tahun = Rp 1.560.800
b. Masa
Kerja 26 tahun = Rp 2.335.800
2. Golongan Ib
a. Masa
Kerja 3 tahun = Rp 1.704.500
b. Masa
Kerja 27 tahun = Rp 2.472.900
3. Golongan Ic
a. Masa
Kerja 3 tahun = Rp 1.776.600
b. Masa
Kerja 27 tahun = Rp 2.577.500
4. Golongan Id
a. Masa
Kerja 3 tahun = Rp 1.851.800
b. Masa
Kerja 27 tahun = Rp 2.686.500
5. Golongan IIa
a. Masa
Kerja 0 tahun = Rp 2.022.200
b. Masa
Kerja 33 tahun = Rp 3.373.600
6. Golongan IIb
a. Masa
Kerja 3 tahun = Rp 2.208.400
b. Masa
Kerja 33 tahun = Rp 3.516.300
7. Golongan IIc
a. Masa
Kerja 3 tahun = Rp 2.301.800
b. Masa
Kerja 33 tahun = Rp 3.665.500
8. Golongan IId
a. Masa
Kerja 3 tahun = Rp 2.399.200
b. Masa
Kerja 33 tahun = Rp 3.820.000
9. Golongan IIIa
a. Masa
Kerja 0 tahun = Rp 2.579.400
b. Masa
Kerja 32 tahun = Rp 4.236.400
10. Golongan IIIb
a. Masa
Kerja 0 tahun = Rp 2.688.500
b. Masa
Kerja 32 tahun = Rp 4.415.600
11. Golongan IIIc
a. Masa
Kerja 0 tahun = Rp 2.802.300
b. Masa
Kerja 32 tahun = Rp 4.602.400
12. Golongan IIId
a. Masa
Kerja 0 tahun = Rp 2.9200.800
b. Masa
Kerja 32 tahun = Rp 4.797.000
13. Golongan IVa
a. Masa
Kerja 0 tahun = Rp 3.044.300
b. Masa
Kerja 32 tahun = Rp 5.000.000
14. Golongan IVb
a. Masa
Kerja 0 tahun = Rp 3.173.100
b. Masa
Kerja 32 tahun = Rp 5.211.500
15. Golongan IVc
a. Masa
Kerja 0 tahun = Rp 3.307.300
b. Masa
Kerja 32 tahun = Rp 5.431.900
16. Golongan IVd
a. Masa
Kerja 0 tahun = Rp 3.447.200
b. Masa
Kerja 32 tahun = Rp 5.661.700
17. Golongan IVe
a. Masa
Kerja 0 tahun = Rp 3.593.100
b. Masa
Kerja 32 tahun = Rp 5.901.200
[yhr]