WahanaNews.co, Jakarta - Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan putusan terkait gugatan yang dilakukan oleh PT Bumi Bangun Bersatu terhadap salah satu perusahaan PT Bank MNC Internasional Tbk.
Dalam putusan bernomor 726/PDT/2023/PT DKI menimbang bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh UU. Karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima untuk dipertimbangkan di tingkat banding.
Baca Juga:
Wakil Bupati Karo Bersama SekumĀ Moderamen GBKP Bahas dan Dorong Kolaborasi Untuk Tanah Karo Tetap Kondusif,Warga Tidak Terprovokasi
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian, baik materiil maupun immateriil.
3. Menyatakan Perjanjian Kredit antara Tergugat I dengan Penggugat sebagaimana Akta Nomor 23, tanggal 26 Agustus 2015, dibuat di hadapan Notaris Ati Mulyati, Notaris di Jakarta (Turut Tergugat II) adalah cacat hukum dan tidak sah sehingga harus dinyatakan batal menurut hukum, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.
Baca Juga:
Begini Langkah Gunakan Google Classroom, dari Download hingga Login
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus, yaitu : a. Kerugian Materiil, sebesar Rp.133.075.800.000 (seratus tiga puluh tiga milyar tujuh puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah), dan b. Kerugian Immateriil sebesar Rp.100.000.000.000,- (Seratus Milyar Rupiah) Yang harus dibayarkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan dalam perkara ini diucapkan;
5. Menyatakan dan menetapkan kewajiban Penggugat untuk mengembalikan pinjaman modal yang diinvestasikan oleh Tergugat II dan/atau Turut Tergugat I yaitu sebesar Rp.40.000.000.000,- sesuai dengan mekanisme perusahaan dan ketentuan yang berlaku.
6. Menyatakan dan menetapkan kewajiban Penggugat untuk mengembalikan uang yang diterima dari hasil pencairan kredit Tahap 1, yaitu sebesar Rp.5.000.000.000,- kepada Tergugat I.