WahanaNews.co | Pupuk subsidi digelontorkan pemerintah untuk menunjang produktivitas pertanian. Tak semua petani berhak mendapatkan pupuk subsidi, sebab ada syarat bagi petani untuk mendapatkan pupuk subsidi.
Aturan mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan pupuk tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022. Dalam dokumen itu dinyatakan, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi petani harus tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).
Baca Juga:
Distan Mukomuko Pastikan Stok Pupuk Subsidi Aman untuk Musim Tanam
Ketentuan lainnya, penerima pupuk subsidi hanya menggarap lahan dengan luas maksimal dua hektare per musim tanam. Permentan 10/2022 juga mengatur komoditas yang bisa mendapatkan subsidi hanya sembilan jenis, antara lain padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kakao, tebu, dan kopi. Artinya, hanya petani yang menanam sembilan komoditas itu, memiliki Kartu Tani, dan terdaftar dalam sistem yang dapat memperoleh pupuk bersubsidi.
Perampingan jumlah komoditas penerima pupuk itu berkaitan dengan efisiensi di tengah kenaikan harga bahan baku pupuk akibat perang Rusia-Ukraina. Jenis pupuk subsidi pun kini hanya dua, yakni NPK dan urea, dari sebelumnya ada lima jenis pupuk subsidi.
"Yang tadinya 69 varietas disederhanakan jadi 9 yang betul-betul berkaitan dengan kepentingan nasional. Jumlahnya dari 8,7 juta sekarang 9,2 juta," jelas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Bupati Koltim: Pendistribusian Pupuk Subsidi Harus Tepat Sasaran untuk Petani
Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia Gusrizal mengatakan sesuai Permentan No. 10/2022 mekanisme penebusan pupuk bersubsidi oleh petani di tingkat kios masih sama seperti sebelumnya. Pupuk bersubsidi bisa ditebus oleh petani yang memiliki Kartu Tani.
"Permentan No. 10/2022 mengatur mekanisme penebusan pupuk bersubsidi oleh petani di tingkat Kios yaitu bahwa petani menggunakan Kartu Tani (atau membawa KTP), menggunakan mesin EDC, serta adanya proses verifikasi dan validasi (Verval). Untuk mekanisme ini tidak ada perubahan pada tahun 2022," terang Gusrizal.
Gusrizal mengatakan penyaluran pupuk subsidi dilakukan dengan sistem yang jelas, sehingga pupuk bersubsidi bisa diterima oleh petani yang berhak. Kios hanya akan memberikan pupuk subsidi kepada petani yang datanya terdaftar di sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK).
"Setiap kios resmi menerima data petani sesuai E-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan kelompok). Petani terdaftar inilah yang berhak menerima pupuk bersubsidi. Untuk memastikan pupuk bersubsidi diterima oleh petani yang berhak, maka kios akan memastikan bahwa petani telah terdaftar dalam E-RDKK, membawa Kartu Tani atau menunjukkan KTP," papar Gusrizal.
Gusrizal memastikan Pupuk Indonesia telah memenuhi stok pupuk bersubsidi dengan jumlah sesuai ketetapan pemerintah. Per 11 November 2022, total stok pupuk bersubsidi mencapai 714.092 ton dengan ketentuan stok minimum 449.932 ton. Artinya stok pupuk bersubsidi saat ini 159% lebih banyak dari ketentuan stok minimum yang diatur oleh pemerintah.
Mengenai isu kelangkaan pupuk, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian Dedi Nursyamsi mengatakan pembatasan subsidi dilakukan karena pemerintah mesti melakukan efisiensi, sehingga tidak dapat menyediakan pupuk subsidi sebanyak yang ditentukan dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK).
Maka dari itu, pemerintah memilih memberikan subsidi untuk pupuk yang paling bisa mendongkrak produktivitas yaitu urea dan NPK. Sementara tiga jenis pupuk lainnya, yakni SP36, ZA, dan pupuk organik tidak masuk daftar pupuk subsidi.
"Sebetulnya kebutuhan pupuk kita berdasarkan RDKK 24 juta ton, tetapi kenyataannya pemerintah hanya mampu memberikan subsidi 9 juta ton. Mau tidak mau kita harus kurangi jenis pupuknya. Kita prioritaskan yang utama adalah makro primer. Makro primer itu di urea dan NPK," jelas Dedy beberapa waktu lalu dikutip dari CNN Indonesia. [ast]