WahanaNews.co | Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan melaporkan Denny Indrayana ke polisi mengenai pernyataannya yang mengaku mendapat bocoran soal putusan uji materi sistem proporsional terbuka.
Hakim MK Saldi Isra mengatakan para hakim sempat mendiskusikan itu. Namun keputusan yang diambil adalah tidak melaporkan Denny ke penegak hukum.
Baca Juga:
Kanwil Kemenag DIY Imbau Dai Jaga Kerukunan Menjelang Pilkada Serentak 2024
"Kami MK memilih sikap tidak akan melangkah sejauh itu biarlah polisi bekerja, karena toh kami dengar sudah ada laporan terkait itu," ucap Saldi dalam konferensi pers usai sidang pembacaan putusan uji materi di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/23).
Saldi mengatakan MK akan bersikap kooperatif jika sewaktu-waktu diperlukan untuk dimintai keterangan atas laporan yang tengah diproses kepolisian.
Meski tidak melapor ke polisi, Saldi mengatakan MK bakal menempuh langkah lain. Para hakim MK, kata dia, sudah sepakat untuk melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat.
Baca Juga:
Saksi Ganjar-Mahfud Tolak Hasil Pleno KPU Badung terkait Bansos Presiden
"Kita di rapat permusyawaratan hakim sudah mengambil sikap bersama bahwa kami, MK, agar ini bisa jadi pembelajaran bagi kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny berada," jelas Saldi.
Pelaporan itu tengah disiapkan dan rencananya akan disampaikan laporan pada pekan depan.
MK menyerahkan organisasi advokat itu yang menentukan apakah perbuatan Denny melanggar etik atau tidak.
"Yang kedua, kita juga sedang berpikir untuk bersurat, karena dia juga terdaftar sebagai advokat di Australia, ini sedang dipelajari bagaimana cara menyurati terkait ini. Tapi nanti biar organisasi advokat yang menilai sikap itu," kata Saldi.
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana pernah melontarkan pernyataan yang menyita perhatian publik mengenai uji materi pasal dalam UU Pemilu yang tengah ditangani MK.
Dia menyebut MK bakal mengabulkan pemohon dalam sidang putusan. Jika dikabulkan, maka pemungutan suara pemilu dilakukan dengan sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
MK lalu membantah Denny. Jubir MK Fajar Laksono mengatakan majelis hakim belum menentukan putusan saat Denny mengucapkan itu.
Pada hari ini, MK baru membacakan putusan uji materi Pasal 168 UU Pemilu.
MK menolak permohonan untuk seluruhnya sehingga pemilu akan tetap dilakukan dengan sistem proprsional terbuka (coblos caleg). Putusan MK itu tak sama dengan pernyataan Denny Indrayana.
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana pernah melontarkan pernyataan yang menyita perhatian publik mengenai uji materi pasal dalam UU Pemilu yang tengah ditangani MK.
Dia menyebut MK bakal mengabulkan pemohon dalam sidang putusan. Jika dikabulkan, maka pemungutan suara pemilu dilakukan dengan sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
MK lalu membantah Denny. Jubir MK Fajar Laksono mengatakan majelis hakim belum menentukan putusan saat Denny mengucapkan itu.
Pada hari ini, MK baru membacakan putusan uji materi Pasal 168 UU Pemilu.
MK menolak permohonan untuk seluruhnya sehingga pemilu akan tetap dilakukan dengan sistem proprsional terbuka (coblos caleg). Putusan MK itu tak sama dengan pernyataan Denny Indrayana.[eta]