WahanaNews.co | Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, menemukan beberapa hal yang penting untuk diketahui Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari hasil lawatannya ke sejumlah
provinsi di Sulawesi.
Maka, setiba di Jakarta, sebelum
melanjutkan lawatan ke Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara
Timur, La Nyalla menyempatkan untuk menggelar rapat koordinasi dengan DPKK
di Rumah Jabatan Ketua DPD RI, di kawasan Denpasar Raya, Jakarta, Sabtu (21/11/2020) malam.
Baca Juga:
MK Koreksi Total Jadwal Pemilu, Pemilih Tak Lagi Harus Mencoblos 5 Kotak Sekaligus
"Saya sengaja mengundang Ketua DKPP
dan Sekretaris DKPP malam ini, karena besok pagi saya harus melanjutkan kunjungan
kerja ke daerah lagi. Penting bagi saya untuk menyampaikan beberapa temuan di
daerah, demi menjamin kualitas Pilkada 9 Desember nanti, agar tidak menjadi
masalah di kemudian hari," katanya.
Pertemuan yang digelar di Rumah Jabatan itu dihadiri langsung Ketua
DKPP, Prof Muhammad, dan Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno.
Sementara dari DPD RI, selain La Nyalla,
hadir sejumlah senator, di antaranya Fahrul Razi, yang juga Ketua Komite I, dan senator Jialyka Maharani, Ahmad Bastian, serta
Bustami Zainuddin.
Baca Juga:
Pemilihan di Daerah Mundur ke 2031, Ini Putusan Mengejutkan MK soal Pilkada dan DPRD
Sejumlah temuan hasil kunjungan kerja
ke sejumlah provinsi di Sulawesi, disampaikan langsung kepada Ketua DKPP dalam
kesempatan itu.
Di antaranya, banyaknya warga yang
belum memiliki KTP-elektronik di Sulawesi Tenggara dan banyaknya pelanggaran
dalam proses Pilkada di Gorontalo.
Di Sulawesi Tenggara, DPD menemukan
fakta ada sekitar 10 ribu warga Sultra yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap
(DPT) yang terancam kehilangan hak suara di Pilkada serentak 2020, karena belum
memiliki KTP elektronik (e-KTP) atau surat keterangan (Suket).
Sementara di Gorontalo, tercatat 1.874
dugaan pelanggaran ditemukan Bawaslu. Dugaan pelanggaran Pilkada 2020 tersebut,
mulai dari dugaan pelanggaran administrasi, etik, pidana, hingga hukum lainnya.
"Hal-hal semacam ini harus
menjadi concern kita bersama, jika
ingin Indonesia lebih baik ke depan. DKPP harus pro-aktif
menjaga marwah proses demokrasi ini. Jangan karena adanya pandemi Covid-19, lantas hal-hal ini dimaklumi.
Karena kualitas demokrasi dan protokol kesehatan harus berjalan seiring,"
tukasnya.
Di tempat yang sama, Ketua Komite I
DPD RI, Fahrul Razi, menyatakan, DKPP sebagai salah satu
unsur penyelenggara Pemilu, memiliki peran yang sangat strategis dalam
penyelenggaraan Pilkada 2020, untuk menghasilkan Pilkada yang sehat dan yang
penuh integritas.
"Di tengah Pandemi, DKPP selain harus
memperhatikan kualitas demokrasi, juga harus mengingat doktrin universal, yaitu
salus populi supreme lex esto, yakni
keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara," ungkap senator
asal Aceh itu.
Dalam pertemuan itu, Ketua DKPP
menyampaikan beberapa laporan kinerja mereka kepada DPD RI.
Mulai dari roadmap Pilkada di tengah Pandemi, hingga Indeks Kepatuhan Etik
yang menjadi tolok ukur menilai kinerja penyelenggara Pilkada 2020.
"Kami memantau semua aktivitas
penyelenggara. Termasuk penyelenggara di tingkat kecamatan, kelurahan, hingga
TPS, bahkan penyelenggara ad-hoc.
Karena semua punya potensi dijadikan bagian dari mesin politik," ungkap Ketua
DKPP, Prof Muhammad. [dhn]