WahanaNews.co | Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid, mengatakan, polisi
tidak boleh tebang pilih dalam kasus Permadi Arya atau Abu Janda.
Adapun Abu Janda diduga melakukan
tindakan rasisme terhadap mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM), Natalius Pigai.
Baca Juga:
Soal Islamofobia, Mahfud MD: Yang Bilang Itu Abu Janda Bukan Pemerintah
"Makanya Abu Janda ini ya diproses,
semua sama di depan hukum. Tidak boleh hukum digunakan untuk kelompok
tertentu, kepentingan tertentu," ujar Jazilul, dalam
diskusi secara daring di Jakarta, Sabtu (30/1/2021).
Menurut Jazilul, yang dilakukan Abu
Janda sangatlah sensitif, karena ini bertentangan dengan
semangat Bhinneka Tunggal Ika.
"Saya berharap aparat penegak hukum,
karena ini menyangkut isu sensitif ditindaklanjuti dengan baik. Jangan sampai
ada dugaan seseorang itu kemudian kebal hukum," tegasnya.
Baca Juga:
Abu Janda Sebar Hoax Anies soal ACT, Bamus Betawi: Provokasi!
Anggota Komisi III DPR ini
menambahkan, jangan sampai timbul persepsi miring dari masyarakat lantaran
polisi tidak memproses Abu Janda.
"Kalau tidak menindaklanjuti maka
muncul dugaan seseorang itu atau polisi tidak adil," ungkapnya.
Sebelumnya, KNPI melaporkan Abu Janda
untuk bisa diproses hukum oleh polisi.
Laporan itu dibuat oleh KNPI dan
diterima oleh kepolisian dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28
Januari 2021.
Dalam pelaporan ini, Abu Janda diduga
melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45 A ayat (2)
Jo Pasal 25 ayat (2) dan atau UU Nomor 19 Tagun 2006 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian ditambah Pasal 310 dan atau
Pasal 311 KUHP tentang kebencian permusuhan individu dan atau antar golongan
(SARA).
Abu Janda diduga melakukan tindakan
rasisme terhadap mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas
HAM), Natalius Pigai.
"Kau
@NataliusPigai2 apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belom kau?" cuit
Abu Janda di akun Twitter @permadiaktivis1. [dhn]