WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pelaksana harian (Plh) Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari mengaku heran laporan keuangan BGN tahun 2025 pada masa kepemimpinan Dadan Hindayana dapat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di tengah rendahnya realisasi penyerapan anggaran yang hanya mencapai 66 persen, Jumat (17/7/2026).
Menurut Agustina, pada tahun 2025 BGN justru mengajukan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) ketika anggaran awal belum terserap secara optimal.
Baca Juga:
Merasa Diperlakukan Sepihak, Mitra MBG Ancam Segel Dapur Program Makan Bergizi Gratis
"Inilah memang, kami juga agak heran ketika anggaran awal belum terserap, sudah mengajukan ABT di tahun 2025 lalu," ujar Agustina.
Dia menjelaskan kondisi tersebut membuat tambahan anggaran yang diajukan akhirnya juga tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal sehingga tingkat realisasi anggaran hanya mencapai sekitar 66 persen.
"Maka kemudian realisasinya menjadi tidak terserap juga pada akhirnya."
Baca Juga:
DPR Dukung Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Prajurit TNI dalam Korupsi Program MBG
Agustina menegaskan dirinya tidak dapat menjelaskan secara rinci keputusan pada masa tersebut karena belum menjabat di BGN ketika kebijakan itu diambil.
"Maka realisasinya cuma 66 persen, tapi kembali lagi, saya tidak bisa menjawab karena saya tidak ada di situ waktu itu."
Pernyataan itu disampaikan Agustina setelah mendapat sejumlah pertanyaan dari anggota Komisi IX DPR RI terkait pemberian opini WTP kepada BGN pada tahun anggaran 2025.
Meski memiliki latar belakang sebagai akuntan, Agustina mengatakan pihak yang paling tepat menjelaskan dasar pemberian opini WTP tetap merupakan BPK sebagai lembaga pemeriksa.
"Misalnya mengenai WTP, itu memang... WTP itu sebenarnya yang paling pas menjawab adalah BPK, karena BPK yang memberikan opini."
Agustina kemudian menjelaskan bahwa opini WTP tidak dapat dimaknai sebagai tidak adanya kesalahan dalam pengelolaan keuangan suatu instansi.
Menurut dia, opini tersebut diberikan berdasarkan kesesuaian penyajian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, bukan semata-mata menilai berhasil atau tidaknya pelaksanaan program.
"Tapi karena saya juga akuntan, maka saya akan menjawab bahwa WTP itu bukan soal bahwa benar atau salah, tapi bahwa penyajiannya telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan."
Dia menambahkan bahwa BGN tetap menerima sejumlah catatan dan temuan dalam hasil pemeriksaan yang kini sedang ditindaklanjuti secara bertahap.
"Bahwa ada catatan iya, ada temuan, dan sebagian sudah kami tindak lanjuti, sebagian juga masih dalam tahap monitoring untuk tindak lanjut karena memang masih bertahap."
Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota Komisi IX DPR RI turut mempertanyakan dasar pemberian opini WTP kepada BGN pada masa kepemimpinan Dadan Hindayana.
"Jangan-jangan WTP-nya dibikin-bikin," kata anggota Komisi IX DPR RI Muazzim Akbar.
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani juga meminta agar capaian WTP tidak hanya dijadikan ukuran keberhasilan, melainkan harus dikaitkan dengan efektivitas pelaksanaan program di lapangan.
"Saya ingin lihat dari paparan tadi bahwa kita tak hanya puas dengan Wajar Tanpa Pengecualian yang diraih BGN, tapi kita perlu konfirmasi seperti apa capaian dalam konteks kinerja program di tengah masyarakat," ujar Netty.
Selain itu, anggota Komisi IX DPR RI Heru Tjahjono menyoroti adanya tunggakan BGN pada tahun 2025 yang disebut mencapai Rp1,6 triliun.
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI Yahya Zaini turut mempertanyakan dasar yang digunakan hingga BGN tetap memperoleh opini WTP untuk laporan keuangan tahun 2025.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]