WahanaNews.co | PT PLN (Persero) digugat terkait perkara wanprestasi. Perusahaan listrik tersebut digugat oleh Sariyati ke PN Jakarta Pusat.
Gugatan ini terdaftar dengan nomor 793/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst pada 16 Desember 2021.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/12), penggugat menunjuk Rakhmad Widodo sebagai kuasa hukum dalam perkara ini.
Baca Juga:
ALPERKLINAS: Musim Hujan, Masyarakat Diminta Hindari Berteduh Dekat Instalasi Listrik
Selain PLN, Sariyanti juga turut menggugat Dewi Andriani ke PN Jakarta Pusat.
Dalam petitumnya, terdapat tiga poin yang diminta kepada PN Jakarta Pusat. Pertama, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
Kedua, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji. Ketiga, menyatakan penggugat adalah pembeli beritikad baik dan harus mendapatkan perlindungan hukum.
Baca Juga:
ALPERKLINAS: Musim Hujan, Masyarakat Diminta Hindari Berteduh Dekat Instalasi Listrik
Saat mengonfirmasi hal ini kepada Executive Vice President Komunikasi Korporat PLN Agung Murdifi. Namun, belum ada jawaban terkait gugatan tersebut.
Sebelumnya PLN juga mendapatkan gugatan dari organisasi Patriot Muda Demokrat ke PN Jakarta Pusat. Gugatan itu dilayangkan pada 4 Januari 2021 lalu.
Gugatan tersebut berkaitan dengan pembangunan saluran listrik atau Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) kapasitas 500 Kv dari Cikupa ke Balaraja, Tangerang, Banten. [bay]