"Aksi 16 (Juni) kami
batalkan," ujar Abdul Bais.
Selain meminta vendor
membayarkan kekurangan THR, Abdul Bais mengatakan, PLN akan mengkaji ulang
Peraturan Direksi PLN Nomor 0219.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Review atas
peraturan itu berlangsung selama 30 hari mendatang.
Abdul Bais berharap, PLN
sebagai perusahaan milik negara memprioritaskan kesejahteraan para pekerja alih
daya yang saat ini berada di garda depan.
"Kita tahu, pekerja outsourcing ini adalah garda terdepan
dalam menjalankan tugas yang menjaga kualitas pelayanan PLN," ujar Abdul Bais.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Vice President Public
Relations PLN, Arsyadany Akmalaputri, sebelumnya menanggapi masalah kekurangan
pembayaran THR pekerja alih daya.
Ia mengatakan, persoalan
tunjangan dan pengupahan tersebut adalah ranah pekerja vendor dan perusahaannya.
"Bukan dengan PLN," ujar
Arsyadany, dalam pesan tertulisnya, Sabtu (12/6/2021) pekan lalu.