WahanaNews.co |
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN disebut telah memerintahkan
seluruh vendornya untuk segera membayar kekurangan Tunjangan Hari Raya (THR)
kepada 113 ribu tenaga alih daya alias outsourcing.
Pembayaran dilakukan paling
lambat 18 Juni 2021.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
"Pada Selasa, Direktur Utama
HP (Haleyora Power Group, perusahaan outsourcing
yang menaungi tenaga alih daya PLN) menginfokan, pihak PLN sudah mendiskusikan
masalah ini, yang akhirnya menginstruksikan ke semua vendor untuk membayar
kompensasi akibat kekurangan THR," ujar Ketua Umum Serikat Pekerja Elektronik
Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPEE FSPMI), Abdul Bais,
dalam konferensi pers pada Rabu (16/6/2021).
Buruh outsourcing PLN sebelumnya mempersoalkan berkurangnya THR sebesar
Rp 300 ribu sampai Rp 1,5 juta.
Masalah itu bermula sejak
Peraturan Direksi (Perdir) PLN Nomor 0219 terbit.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Peraturan ini menghilangkan
dua komponen tunjangan tetap, yaitu tunjangan kompetensi dan tunjangan delta
yang menjadi tunjangan tidak tetap.
Buruh pun berencana menggelar
aksi demo di Kantor Pusat PLN pada 16 Juni 2021 kemarin, dan dilanjutkan dengan
mogok massal pada Juli nanti.
Namun, lantaran adanya
iktikad baik dari perusahaan listrik negara itu, Abdul Bais memastikan buruh
membatalkan rencana aksinya.