WahanaNews.co | Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jambi, berhasil mengungkap Ratusan pelaku judi online dan judi konvensional yang beraktivitas di Jambi dalam dua pekan terakhir ini, Senin (29/8/2022).
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory mengatakan, sejak tanggal 19 - 29 Agustus 2022, Polda Jambi berhasil mengungkap 46 perkara perjudian di Jambi.
Baca Juga:
Warga Muaro Jambi Tertipu DO Sawit, Kerugian Capai Rp5 Miliar
"Selama dua pekan terakhir ini, kita melakukan penindakan sekitar 91 perjudian yang ada di Jambi diungkap," tegasnya, Senin (29/8/2022).
Dia merinci, terdapat 45 kasus judi online sedangkan judi offline 46 kasus.
"Sedangkan untuk tersangka judi online 62 orang dan tersangka judi offline 71 orang. Jadi totalnya 133 tersangka kasus perjudian baik pemain dan operator," ucap Christo.
Baca Juga:
2 Pemuda Jambi Salurkan Gadis Jadi PSK di Batam, Jual HP Korban untuk Ongkos
Dia menambahkan, khusus pengungkapan kasus judi online tidak lepas dari patroli siber.
"Personel Ditreskrimsus Polda Jambi setiap saat secara rutin melakukan patroli siber sehingga behasil mendeteksi ribuan situs perjudian," pungkasnya.
Para tersangka harus meringkuk di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat ini, petugas masih terus melakukan pengembangan guna mengurai jaringan judi yang ada. Sedangkan barang bukti (BB) yang berhasil disita petugas, di antaranya 12 perangkat komputer, alat judi ikan, puluhan HP, buku tabungan, ATM dan uang Rp17,5 juta. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.