WahanaNews.co, Jakarta - Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri turut memeriksa Dirjen Kekayaaan Intelektual (KI) Kemenkumham Brigjen Anom Wibowo di kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menyebut Brigjen Anom merupakan orang ketiga yang turut diperiksa penyidik di Bareskrim Polri, pada Jumat (01/12/23) hari ini.
Baca Juga:
PPATK Harap DPR Tak Ambil Pusing atas Penamaan RUU ‘Perampasan’ Aset
"Saksi Brigjen Polisi Anom Wibowo, saksi Tirta Juwana Darmaji alias Alex Tirta dan 1 orang tersangka (Firli Bahuri)," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Arief menjelaskan pemeriksaan terhadap Anom dilakukan penyidik untuk mendalami proses komunikasi yang terjadi antara Firli dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo melalui Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar alias IA.
"Pemeriksaan terkait komunikasi FB dan SYL melalui IA yang diduga terjadi pada awal tahun 2021," jelasnya.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
Jumat ini adalah pemeriksaan pertama Firli sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang diusut penyidik Polda Metro Jaya itu.
Dia diperiksa di gedung Bareskrim Polri sejak Jumat pagi. Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan Firli tiba pada pukul 08.30 WIB dan mulai diperiksa penyidik gabungan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya sejak pukul 09.00 WIB.
"Saudara FB dan penasihat hukumnya tiba pukul 08.30 WIB. Pemeriksaan oleh penyidik terhadap yang bersangkutan telah dimulai sejak 09.00 WIB di lantai 6 Direktorat Tindak Pidana Korupsi," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.
Kehadiran Firli tidak terpantau oleh awak media yang bersiaga di seluruh titik akses Gedung Bareskrim Polri.
Firli diduga tiba dengan menggunakan mobil Innova hitam dan masuk melalui akses Gedung Rupatama. Firli kemudian memasuki Gedung Bareskrim melalui koridor penghubung Gedung Rupatama yang ada di lantai 3.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu (22/11) malam.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya juga telah menerbitkan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
Ade menjelaskan berdasarkan pelbagai temuan bukti yang ada, Firli diduga melanggar Pasal 12E dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita.
[Redaktur: Sandy]