WahanaNews.co, Jakarta - Polda Metro Jaya memperoleh fakta baru mantan Ketua KPK Firli Bahuri tak melaporkan aset dan harta lainnya ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya berencana meminta keterangan Firli terkait aset-asetnya tersebut kemarin, namun yang bersangkutan mangkir.
Baca Juga:
Drama Pertemuan Alexander dan Eko Darmanto: KPK Dikejar Kasus Dugaan Gratifikasi
"Penyidik memperoleh fakta baru adanya aset lain/harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dan belum diterangkan oleh tersangka FB dalam berita acara pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya," kata Ade dalam keterangan tertulis, Kamis (21/12).
Ade mengingatkan bahwa tersangka korupsi wajib menjelaskan soal aset-asetnya sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberi keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka," ujarnya.
Baca Juga:
Setahun Berlalu, Polda Metro Jaya Belum Juga Tahan Firli Bahuri
Lebih lanjut, Ade menyatakan pihaknya telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Firli sebagai tersangka pemerasan mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (27/12).
Ini merupakan panggilan kedua setelah Firli mangkir dalam pemeriksaan yang diagendakan pada Kamis (21/12) dengan alasan yang dianggap tidak patut dan tidak wajar.
"(Pemeriksaan) hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim)," katanya.