WahanaNews.co, Jakarta - Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya segera menentukan status hukum eks Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dalam perkara pelanggaran aturan KPK.
Perkara baru tersebut terkait dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Baca Juga:
Setahun Berlalu, Polda Metro Jaya Belum Juga Tahan Firli Bahuri
"Nanti untuk memberikan kepastian hukum akan kita lakukan gelar perkara nanti akan kita update berikutnya," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (30/10) mengutip CNN Indonesia.
Kendati demikian, Ade Safri belum membeberkan kapan gelar perkara itu akan dilakukan. Ia hanya memastikan proses penyidikan masih terus berjalan.
"Saat ini sedang berproses penyidikannya," ucap dia.
Baca Juga:
Firli Bahuri Dicegah ke Luar Negeri, Paspor Ditarik Imigrasi
Pada 2 Oktober lalu, Polda Metro Jaya mengungkap telah memeriksa puluhan orang saksi untuk mengusut perkara pelanggaran aturan KPK yang menyeret Firli Bahuri.
Di antaranya merupakan 16 pegawai KPK dan 10 pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).
"Total saksi-saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 37 orang," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (2/10).