WahanaNews.co, Jakarta – Alasan mengapa berkas perkara Firli Bahuri yang diusut oleh pihaknya tak kunjung rampung dan diserahkan ke kejaksaan, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto angkat suara.
Setidaknya ada tiga kasus terkait Firli yang tengah diusut oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Yakni, kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), dugaan TPPU, serta dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 tentang KPK.
Baca Juga:
Soal Penahanan Ijazah Karyawan, Kemenkumham Nilai Perlu Regulasi Isi Kekosongan Hukum
"Pada prinsipnya dalam asas hukum pidana, kami tidak boleh mencicil perkara, karena memang kemarin Pasal 36 agak belakang, kita fokus kemarin di pasal pemerasan dan dugaan suap," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jumat (5/7) melansir CNN Indonesia.
Karyoto menyebut saat ini penyidik terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara Firli tersebut.
"Kita tidak boleh mencicil perkara makanya agak lambat, kita akan tuntaskan dua-duanya sekaligus mohon waktu," ucap Karyoto.
Baca Juga:
Kejar Batas Waktu Penahanan, Kejagung Kebut Berkas Perkara Harvey Moeis
"Semuanya perlu koordinasi hal-hal yang belum dipenuhi segera dipenuhi, keterangan-keterangan apa yang dibutuhkan untuk pemenuhan pasal yang pertama maupun pasal yang kedua," imbuhnya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Kendati demikian, hingga kini belum ada perkembangan yang berarti dalam penanganan kasus ini. Penyidik tercatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan karena dinilai belum lengkap.