WahanaNews.co | Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, menyebut, seyogianya pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak menerima bantuan sosial (bansos).
Alasanya, kalangan pensiunan PNS tersebut mendapatkan dana pensiun rutin saban bulan dari pemerintah.
Baca Juga:
Hadiri Rakornas Data Tunggal Sosial Ekonomi, Seskab Teddy Tekankan Pentingnya Akurasi Data
“Jadi pengertiannya itu dia (pensiunan PNS) nerima rutin dari pemerintah,” ujar Risma, usai menghadiri acara penyaluran bantuan sosial di Gedung Juang 45 Nganjuk, Minggu (21/11/2021).
“Lha kalau pensiun kan tetap dia terima, tetap dia terima dana pensiun,” lanjut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut.
Selain pensiunan PNS, kata Risma, Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif juga tidak boleh menerima bansos.
Baca Juga:
Mensos Saifullah Yusuf Minta Seskab Teddy Indra Pimpin Komisi Etik dan PKH
Untuk diketahui, saat ini ada sebanyak 28.965 orang berstatus ASN aktif yang terindikasi menerima bansos.
Polemik ASN Terima Dana Bansos