WahanaNews.co | Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, menyebut, seyogianya pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak menerima bantuan sosial (bansos).
Alasanya, kalangan pensiunan PNS tersebut mendapatkan dana pensiun rutin saban bulan dari pemerintah.
Baca Juga:
Mensos RI Saifullah Yusuf Kunjungi Sekolah Rakyat dan Dialog Pilar Sosial di Sumedang
“Jadi pengertiannya itu dia (pensiunan PNS) nerima rutin dari pemerintah,” ujar Risma, usai menghadiri acara penyaluran bantuan sosial di Gedung Juang 45 Nganjuk, Minggu (21/11/2021).
“Lha kalau pensiun kan tetap dia terima, tetap dia terima dana pensiun,” lanjut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut.
Selain pensiunan PNS, kata Risma, Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif juga tidak boleh menerima bansos.
Baca Juga:
Mensos Gus Ipul Rancang Kartu Digital Bansos dengan Fitur Barcode Khusus BI
Untuk diketahui, saat ini ada sebanyak 28.965 orang berstatus ASN aktif yang terindikasi menerima bansos.
Polemik ASN Terima Dana Bansos