"Pengelola SPBU jangan hanya fokus menyiapkan petugas untuk melakukan penjualan BBM dan mengabaikan pengaturan kendaraan pelanggan yang antrean panjang hingga jalan raya," ujar warga kesal.
Pada 2022, BPH Migas telah menugaskan PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKR Corporindo untuk menyalurkan 15,1 juta kiloliter minyak solar.
Baca Juga:
Ungkap Mafia Solar Banten, Polda Sita 4 Ton Solar dan Uang Puluhan Juta Rupiah
Penetapan kuota itu telah mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta kemampuan keuangan negara.
Apabila terjadi peningkatan kebutuhan atau gangguan distribusi di suatu daerah, maka Pertamina Patra Niaga dan AKR Corporindo dapat melakukan penyesuaian kuota antar penyalur di daerah yang sama sepanjang tidak mempengaruhi jumlah total kuota daerah tersebut.
Dalam perubahan kuota suatu daerah, Pertamina wajib melaporkan kepada BPH Migas paling lambat satu bulan setelah perubahan agar penyaluran tepat sasaran, sehingga kuota Jenis BBM Tertentu bisa dikonsumsi oleh masyarakat yang berhak menerimanya.
Baca Juga:
Jokowi Intruksikan Bentuk Gugus Tugas Tangani Penyelundupan Solar
Antre minyak goreng
Jika banyak bapak-bapak mengantre solar, lain halnya dengan para ibu yang mengantre demi minyak goreng.
Minyak goreng kemasan sendiri sejatinya sudah melimpah, namun harganya melambung tinggi mencapai Rp 25.000 per liter setelah aturan HET dicabut.