Sebelumnya, Satgas Pangan Polri mengatakan bakal memanggil seluruh produsen minyak goreng yang ada di Indonesia untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran hukum dalam distribusi bahan pokok tersebut ke masyarakat.
Diketahui, dalam beberapa waktu terakhir sempat terjadi kelangkaan minyak goreng. Polisi pun menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang mengindikasikan keterlambatan proses distribusi.
Baca Juga:
Tersangaka Penimbun 24 Ton Minyak Goreng di Lebak Banten Ditahan
"Kami panggil produsen minyak se-Indonesia. Kami lihat data dan lihat hasil dan kami lihat distribusinya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (22/2).
Ia menjelaskan bahwa upaya tersebut nantinya dilakukan untuk dapat memantau pola distribusi minyak goreng di tengah masyarakat sehingga kelangkaan dapat diantisipasi. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.