WahanaNews.co | Mabes Polri menyatakan belum mendapatkan informasi apapun terkait izin keramaian Reuni 212 di Pesantren Az-Zikra dari Polres Kabupaten Bogor.
Polri menyatakan kegiatan tersebut tetap membutuhkan izin yang diterbitkan kepolisian setempat.
Baca Juga:
Pemprov DKI Pastikan Jakarta International Stadium Diutamakan untuk Kegiatan Olahraga
"Tentunya (pakai Izin). Kita mau tanya dulu, apakah pemberitahuan itu sudah diterima oleh Polres setempat, dan tentu polres melihat kegiatan apa yang dilakukan," kata Kabagpenum Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri Jakarta, Kamis (30/11/2021).
Pihaknya akan melakukan analisis mengenai acara, tempat dan waktu sebelum mengeluarkan izin keramaian reuni 212.
"Kegiatan yang dilakukan itu tempatnya di mana, tentu akan dipelajar dulu. Kemudian setelah itu dilakukan analisis, apakah diberikan izin keramaian nanti akan kami sampaikan," tambahnya.
Baca Juga:
Dilema Politik Anies Baswedan, Antara Duo Cuomo dan Reuni 212
Sebelumnya, Persaudaraan Alumni (PA) 212 memutuskan untuk membatalkan acara tahunan Reuni 2021 pada 2 Desember mendatang.
Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif menjelaskan, pelaksanaan Reuni 212 tahun ini bakal dialihkan menjadi doa bersama untuk Almarhum Ameer Azzikra, putra mendiang Ustaz Arifin Ilham.
Rencananya, kegiatan akan digelar di Pesantren Az Zikra milik Ustaz Arifin Ilham di Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Kamis (2/12).