WahanaNews.co | Polda Metro Jaya buka suara terkait desakan Komnas Perempuan yang meminta pelanggan Cassandra Angelie diungkap dan diproses secara hukum terkait kasus prostitusi online.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menyebut kasus prostitusi seperti itu perlu dilihat secara proporsional.
Baca Juga:
Sebagian Pesohor dalam Kasus Prostitusi CA Berdomisili di DKI
“Ini harus disikapi secara proporsional, merujuk kepada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Pornoaksi, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ujar Zulpan di Polda Metro Jaya pada Senin, 3 Desember 021.
Menurut Zulpan, apa yang dilakukan oleh CA dan pelanggannya bersifat personal. Merujuk kepada aturan hukum yang berlaku, kata Zulpan, hal yang sifatnya personal atau privat itu tak bisa diproses lebih lanjut.
Atas dasar itu penyidik fokus menjerat pihak-pihak yang menawarkan jasa prostitusi, dalam hal ini adalah tiga orang mucikari Cassandra Angelie.
Baca Juga:
Cerita Pertemanan Cassandra Angelie-Muncikari Berujung Prostitusi
Ketiganya, berinisial KK, 24 tahun; R, 25 tahun; dan UA, 26 tahun, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
“Itu aturan hukum yang berlaku dan bisa diterapkan. Ini jawaban dari Polda Metro Jaya terhadap yang disampaikan Komnas Perempuan agar meminta polisi menindak hukum pelanggan artis CA,” kata Zulpan.
Seperti diketahui, Cassandra Angelie ditangkap polisi di salah satu hotel mewah kawasan Jakarta Pusat pada Rabu, 29 Desember 2021.
Saat itu, dirinya tengah berada di dalam kamar hotel bersama seorang kliennya. Tak lama setelah itu, polisi menangkap tiga orang muncikari Cassandra di tempat yang berbeda.
Baik Cassandra Angelie maupun tiga orang muncikari itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, Zulpan mengatakan bahwa penyidik tak menahan Cassandra lantaran dianggap sebagai pelaku sekaligus korban.
Selain itu ancaman hukuman yang menjerat Cassandra juga hanya satu tahun. [rin]