WahanaNews.co, Jakarta - Polisi menyita ikhtisar lengkap Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) milik Firli Bahuri sebagai barang bukti terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyitaan dilakukan penyidik saat memeriksa Firli di Gedung Bareskrim Polri, pada Kamis (16/11) hari ini.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
Ia merincikan beberapa barang bukti yang disita penyidik dari Firli diantaranya berupa ikhtisar lengkap LHKPN milik Firli dari periode 2019 hingga 2022.
"Pada hari ini juga penyidik melakukan penyitaan atas dokumen ataupun surat iktisar lengkap LHKPN atas nama saudara FB selaku ketua KPK RI dalam periode 2019, 2020 2021 hingga 2022," ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri.
Ade tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal tujuan penyitaan dokumen LHKPN milik Firli tersebut. Hanya saja, ia memastikan hal itu diperlukan penyidik untuk membuat terang perkara dan menentukan tersangka.
Baca Juga:
Sempat Kaget Waktu Ditangkap, Kejagung Jebloskan Ronald Tannur ke Rutan
"Termasuk penyitaan beberapa surat maupun dokumen, itu ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukaan penyidikan oleh tim penyidik gabungan," jelasnya.
Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke SYL. Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa 86 orang saksi serta delapan ahli sejak surat perintah penyidikan terbit pada 9 Oktober.