WahanaNews.co | Kasus meninggalnya Albar Mahdi, santri kelas 11, Pondok Darussalam Gontor Ponorogo akhirnya menemukan titik terang.
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta memeriksa saksi dan autopsi, polisi menetapkan tersangka yaitu kakak kelas korban.
Baca Juga:
Penganiayaan Albar Mahdi: Dua Santri Jadi Tersangka, Ponpes Gontor Pasrah
Keduanya yakni MFA, santri asal Tanah Datar, Sumatera Barat dan IH asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung yang masih di bawah umur. Keduanya ditahan di rumah tahanan anak.
Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suhariyanto mengatakan, hasil penyidikan, kedua pelaku memukul korban menggunakan kayu, lalu memukul perut dan menendang korban.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP pasal pengeroyokan dan penganiayaan.
Baca Juga:
Gontor Tawari Adik Albar Mahdi Beasiswa, Ibunda Jawab Begini
Sebelumnya, Albar Mahdi, santri kelas 5 atau setara kelas 11 SMA di Pondok Gontor 1, Desa Gontor, Kecamatan Mlarak, Ponorogo meninggal dunia. Jenazah dipulangkan ke Palembang.
Ibu korban, Soimah curiga anaknya meninggal tidak wajar. Kasus mencuat setelah ibu korban bertemu dengan pengacara Hotman Paris di Palembang 4 September 2022.
Ternyata terkuak kasus tersebut tidak dilaporkan ke kepolisian. Setelah kasusnya mencuat, baru dilaporkan ke Polres Ponorogo oleh pondok, kini dalam proses penyidikan.