WahanaNews.co | Polsek
Saparua, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku menangkap
2 orang simpatisan Republik Maluku Selatan (RMS). Keduanya mengibarkan Bendera
RMS di Negeri Ulath, Kecamatan Saparua Timur.
Baca Juga:
Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Wartawan: Dua Tersangka Ditangkap, Kasus Terus Ditindaklanjuti
"Penangkapan itu terjadi Sabtu (15/5) pukul 10.00 WIT
setelah dua buah bendera RMS berkibar pada Sabtu (15/5) dini hari pukul02.30
WIT," kata KapolsekSaparua, AKP Roni F. Manawan, melalui keterangan resmi,
Sabtu (15/5) petang.
Dua orang yang diamankan itu masing-masing AP (32) dan ML
(43). Mereka berprofesi petani asal warga Ulath, Kecamatan Saparua Timur,
Kabupaten Maluku Tengah.
Roni mengatakan kasus itu bermula ketikaanggota
Bhabinkamtibmas Negeri Ulath Bripka Jhodi Manukuley mendapat informasi dari FP
(60) alias Enang, seorang warga Desa Ulath, Kecamatan Saparua Tomur, Kabupaten
Maluku Tengah.
Baca Juga:
Dua Bandar Judi Togel Ditangkap Polres Mandailing Natal Diwarung Kopi
Anggota Bhabinkamtibmas kemudian bergerak menuju lokasi dan
menemukan empat buah bendera RMS berukuran 2 meter berkibar. Dua bendara
berkibardisebuah pohon Mangga belakang rumah Ape Manuputty pukul 02.30 WIT.
Sementara dua bendera lain berkibar didepan rumah Sekretaris Negeri Ullath
Wempy Telehala pukul 09.55 WIT.
Dua anggota kelompok Front Kedaulatan Maluku (FKM) yang
berafiliasi dengan Republik Maluku Selatan (RMS) itu diringkussetelah membentangkan
bendera RMS pada puncak Hari Ulang Tahun (HUT) Pattimura yang ke-204 di Negeri
Ulath, Kecamatan Saparua Timur pada Sabtu (15/5) pukul02.30 WIT.
"Empat bendera RMS itu di turunkan pukul 03.00 WIT dan
diamankan anggota Bhabinkamtibmas," ucap Roni.