WahanaNews.co | Tertangkap basah berbuat asusila di dalam sebuah mobil di kawasan Marina, Kota Semarang, sepasang ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diamanakan Polrestabes Semarang.
"Keduanya ini merupakan rekan kerja," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar, Selasa (13/9/2022).
Baca Juga:
Menteri PANRB: 16-17 April WFH Maksimal 50 Persen, Pelayanan Publik WFO 100 Persen
Kedua pasangan kekasih yang belum terikat perkawinan tersebut masing-masing GC (32) dan AR (26). Bahkan AR merupakan perempuan yang telah bersuami dan anak.
Keduanya mengaku melakukan perbuatan asusila tersebut dengan alasan suka sama suka. Bahkan, menurut Irwan, keduanya merekam setiap aksinya dengan menggunakan telepon seluler.
Dari pengakuan tersangka, aksinya merekam perbuatan mesum itu dilakukan sebagai bentuk mencari sensasi.
Baca Juga:
WFH 50 Persen pada 16-17 April bagi ASN, WFO 100 Persen untuk Pelayanan Publik
Kedua pelaku mengaku sudah sekitar dua bulan menjalin hubungan asmara.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.