WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua DPR RI, Puan Maharani, angkat bicara soal wacana perpanjangan usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang kembali menjadi sorotan publik usai terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor B-122/KU/V/2025 dari Kementerian Keuangan tertanggal 15 Mei 2025.
Walau SE tersebut tidak secara langsung menyebutkan batas usia pensiun, namun isinya memberi ruang untuk mendiskusikan arah kebijakan kepegawaian nasional secara lebih luas di masa mendatang.
Baca Juga:
DPR dan Kemenkop Dorong Dekopin Perkuat Koperasi Desa/Kelurahan
Menanggapi hal ini, Puan menegaskan bahwa usulan perpanjangan masa pensiun ASN hingga usia 70 tahun tidak bisa serta-merta diterapkan. Menurutnya, perlu ada kajian mendalam dan menyeluruh sebelum mengambil keputusan tersebut.
“Perlu dikaji dengan serius. Yang utama adalah memastikan ASN tetap bisa bekerja secara produktif dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Puan yang juga menjabat sebagai Ketua DPP PDIP, dalam wawancaranya bersama tim TV Parlemen, Selasa (3/6/2025).
Puan juga menyoroti pentingnya pengelolaan anggaran negara secara efisien. Ia menilai, keputusan besar seperti ini harus dilandasi data yang akurat dan analisis yang matang, bukan semata-mata didorong oleh semangat sesaat.
Baca Juga:
APBN 2026 Dihemat, Puan: DPR Siap Dukung Jika Untuk Kesejahteraan
“Jangan sampai justru menambah beban APBN. Harus jelas dulu dasarnya, kajiannya bagaimana,” imbuhnya.
Sebagai catatan, SE B-122/KU/V/2025 dari Kemenkeu tidak bersifat final. Surat tersebut hanya berfungsi sebagai pemantik diskusi lanjutan mengenai pembenahan dan penguatan struktur ASN.
“Kalau diperpanjang, apakah memang akan meningkatkan produktivitas (ASN)? Jangan sampai malah memperlambat pelayanan dan menghambat promosi ASN muda,” ucap Puan.