WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) dinilai masih membutuhkan sistem pengawasan yang ketat agar pelaksanaannya bisa dievaluasi secara optimal.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai perlu ada tolok ukur dan sistem asesmen karena saat ini belum tersedia mekanisme pengawasan yang terstandar.
Baca Juga:
Konflik Wilayah Kian Kompleks, DPR Dorong Pemetaan Geospasial Pulau Sengketa
“Hal tersebut sangat penting dilakukan untuk memastikan outputnya seperti apa. Jadi ini harus ada aturan teknis di setiap unit kerja dan ketentuannya, Kami akan membahas juga,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, kepada awak media di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (21/6/2025).
Bima menambahkan bahwa efektivitas kebijakan WFA baru akan terlihat saat dijalankan secara menyeluruh.
Ia juga menyebutkan bahwa Kementerian PANRB sudah lebih dulu merilis ketentuan pelaksanaan kebijakan ini bagi ASN.
Baca Juga:
Jusuf Kalla Sebut 4 Pulau Milik Aceh, Kemendagri Buka Data Baru yang Mengejutkan
"Di Kemendagri sendiri nanti juga akan dibuatkan surat panduan. Jadi bisa teman-teman di daerah melakukan pemantauan dan monitoring," tambahnya.
Sebagai informasi, Kementerian PANRB telah meresmikan kebijakan WFA lewat Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel.
Aturan tersebut memberikan ruang bagi instansi pemerintah untuk menerapkan sistem kerja yang lebih adaptif, memungkinkan ASN melaksanakan tugas dari lokasi manapun sesuai kebutuhan instansi.