WahanaNews.co | Ferry Irawan resmi ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan melakukan KDRT terhadap istrinya yakni Venna Melinda.
"Kemarin gelar perkara dan sudah ditetapkan saudara FI (Ferry Irawan) statusnya dinaikkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto seperti dikutip dari Detik, Kamis (12/1/2023).
Baca Juga:
Venna Melinda Tekad Gugat Cerai Ferry Irawan, Laporan KDRT Mendekati P21
Ferry ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi-saksi, yakni karyawan hotel.
"Tim Penyidik Ditreskrimum sudah olah TKP dan memeriksa 6 saksi di Kediri. Di antaranya housekeeping, front office, pegawai hotel, termasuk periksa CCTV," katanya.
Selain itu, ujar Dirmanto, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti di antaranya sprei dan handuk yang tercecer darah.
Baca Juga:
Dugaan KDRT Ferry Irawan, Venna Melinda Ungkap Bukti Tulang Rusuknya Retak
"Ditemukan barang bukti sprei dan handuk yang ada bercak darahnya. Sampel darah juga diambil penyidik," katanya.
Sebelumnya, Venna Melinda melaporkan suaminya, Ferry Irawan atas kasus KDRT. Peristiwa itu terjadi Minggu (8/1) di sebuah hotel, Jalan Dhoho, Kota Kediri.
Hasil visum Venna menunjukkan adanya pendarahan di bagian hidung karena adanya tekanan dari kepala Ferry. Saat ini kasus tersebut ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. [ast]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.