WahanaNews.co | Pria berinisial MAZ (21) yang viral akibat ketahuan melakukan onani alias masturbasi di atas motor milik warga yang sedang terparkir berhasil ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).
"Diawali adanya berita viral melalui media sosial dimana ada seorang laki-laki yang membututi seorang perempuan dan disitu kemudian melakukan kegiatan atau melakukan asusila di depan rumah si perempuan tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah, Selasa (26/10/2021).
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
Azis menjelaskan kasus itu meresahkan masyarakat. Hingga, lanjutnya, muncul istilah 'teror sperma'.
"Berita viral itu kemudian terus bergulir dan akhirnya menimbulkan polemik dan meresahkan masyarakat hingga kemudian muncul istilah teror sperma," jelas Azis.
Untuk itu, jajaran Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan atas kasus ini dengan menyelidiki video yang viral tersebut. Penyidik kemudian mendapatkan ciri-ciri pria yang onani di depan rumah warga tersebut.
Baca Juga:
DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo ditangkap Jatanras Poldasu
"Guna menjawab keresahan masyarakat, maka atas adanya informasi dari media sosial tersebut, jajaran Polres Metro Jakarta Selatan khususnya Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan melakukan upaya penyelidikan," jelas Azis.
"Dengan didahului dengan mempelajari dari isi konten yang viral tersebut kemudian kita mendapatkan beberapa ciri-ciri terduga pelaku termasuk kendaraan yang digunakan," sambungnya.
Akhirnya, penyidik berhasil menangkap pelaku yang berinisial MAZ (21), seorang laki-laki yang tinggal di Tangerang Selatan.
"Berbekal informasi tersebut, kemudian jajaran Satreksrim Polres Metro Jakarta Selatan menemukan identitas dari pelaku dan akhirnya terduga pelaku tersebut diamankan untuk dimintai keterangan," ungkap Azis.
"Inisialnya MAZ, umur 21 tahun seorang laki laki. Warga Tangerang Selatan," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, Azis menjelaskan pelaku sudah sering melakukan onani atau mastrubasi dengan cara mengikuti seorang wanita dan menghampiri korban. Namun, saat melakukan aksinya, pelaku tidak berinteraksi langsung dengan korban. Dia hanya berhenti di depan tempat korban.
"Ternyata setelah dilakukan interogasi dia atau si pelaku ini melakukan tindakan tersebut beberapa kali. Tindakan yang saya maksud adalah tindakan membuntuti seorang wanita kemudian menghampiri hingga di rumahnya, namun tidak berinteraksi langsung dengan korban," imbuh Azis.
"Cukup berhenti di depan rumah kemudian dia melakukan tindakan asusila. Yang dimaksud asusila adalah dia melakukan masturbasi di depan wanita tersebut di depan rumah, ya di depan korban," sambungnya.
Atas kejadian ini, pelaku dikenakan Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun dan Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.
"Dari perkara ini kita sementara menangani perkara yang bersangkutan dengan pasal atau dugaan Pasal 36 UU No 44/2008 tentang pornografi yang di dalamnya ada kegiatan porno aksi dan dilapis dengan pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana untuk Pasal 36 tadi ancaman pidananya 10 tahun. untuk yang Pasal 281 KUHP, ancaman pidananya 2 tahun 8 bulan," jelas Azis.
Namun, pihak kepolisian juga mengarahkan tindakan rehabilitasi terhadap pelaku, baik itu secara kejiwaan maupun psikologis. Penyidik menduga pelaku mengalami penyimpangan dari sisi kejiwaannya.
"Namun demikian kami penyidik lebih mengarahkan tindakan kuratif atau tindakan rehabilitasi pelaku baik itu secara kejiwaan maupun psikologis. kami menduga yang bersangkutan ini ada penyimpangan dari sisi kejiwaannya," jelas Azis.
"Namun demikian dalam proses penanganan penyidikan kita tetap sesuai dengan hukum acara pidana yang ada dan tentu dilapis dengan tindakan lain salah satunya adalah tindakan kuratif tersebut, yaitu memberikan pelayanan," sambungnya. [rin]