WahanaNews.co | Polri menjelaskan, organisasi teroris Jamaah Islamiah
(JI) mendapatkan sumber dana dari kotak-kotak amal yang disebar di berbagai
tempat, dengan menggunakan beberapa nama yayasan agar tidak memancing
kecurigaan masyarakat.
Kotak-kotak amal yang disebar itu tidak memiliki ciri spesifik yang mengarah ke organisasi teroris.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
"Ciri-ciri spesifik yang mengarah
ke organisasi teroris tidak ada, karena bertujuan agar tidak memancing
kecurigaan masyarakat dan dapat berbaur," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di
Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Argo menjelaskan, ada dua metoda pengumpulan dana untuk JI, yaitu dengan menggunakan kotak amal dan pengumpulan secara
langsung melalui acara-acara tabligh.
Dalam metoda kotak
amal, mereka menggunakan nama yayasan resmi, yang
mencantumkan nama dan kontak yayasan, nomor SK Kemenkumham, Baznas dan Kemenag,
serta melampirkan majalah yang menggambarkan program-program yayasan.
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
"Penempatan kotak amal itu mayoritas di warung-warung makan konvensional, karena tidak perlu izin khusus, dan hanya
meminta izin dari pemilik warung yang biasanya bekerja di warung
tersebut," katanya.
Untuk mempertahankan legalitas yayasan
tersebut, mereka tetap melaporkan jumlah pemasukan dari kotak amal, setelah terlebih dahulu dipotong sejumlah tertentu untuk
pemasukan organisasi JI.
"Sebelum dilaporkan atau diaudit, sudah dipotong terlebih dahulu untuk
alokasi jamaah, sehingga netto atau jumlah bersih yang didapatlah yang dimasukkan ke dalam laporan
audit keuangan yang nantinya akan dilaporkan kepada Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) per semester, agar
legalitas kotak amal tetap terjaga," kata mantan Kabid Humas Polda Metro
Jaya ini.