WahanaNews.co | Kepolisian menegaskan, tidak ada proses seleksi dalam rekrutmen 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi ASN Polri.
"Tidak ada seleksi," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/10).
Baca Juga:
Bawaslu Barito Selatan Gelar Media Gathering untuk Sinergitas Pilkada 2024
Menurut Ahmad, Polri menawarkan posisi ASN kepada seluruh mantan pegawai KPK yang dipecat ada 30 September 2021 tanpa adanya syarat. Meski begitu, penyesuaian posisi diperlukan mengingat tidak seluruhnya merupakan bekas penyidik.
"Tentu nanti dari pihak eks pegawai KPK sendiri itu lihat dari koordinasinya sendiri. Eks pegawai KPK bukan penyidik semua maka akan disesuaikan," kata Ahmad.
Sebelumnya, Polri masih menggodok aturan peralihan 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat pada 30 September 2021, menjadi ASN di kepolisian. Termasuk dalam hal penempatan satuan kerja.
Baca Juga:
Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh ASN Pemkot Bengkulu
"Tentunya sesuai dengan kompetensi, ada (dulunya) penyidik, penyelidik, tentunya akan disesuaikan kompetensi itu. Ketika di KPK di bidang perencanaan, akan ditampung di bidang Satker Polri. Kira-kira seperti itu, tapi ini sedang digodok," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/10/2021).
Rusdi menyampaikan, seluruh latar belakang pekerjaan 57 mantan pegawai KPK menjadi bahan pertimbangan penempatan di ASN Polri.
"Semua ada datanya makanya sedang disiapkan penempatannya mereka, di satker-satker mana sedang disiapkan," kata Rusdi.
Mantan pegawai KPK Farid Andhika menceritakan soal pertemuannya dengan Polri terkait proses rekrutmen menjadi ASN. Diketahui, pertemuan tersebut berlangsung di Mabes Polri, Senin 4 Oktober 2021.
"Pertemuan kemarin baru pertemuan awal sebagai tindak lanjut pernyataan Kapolri, dan belum ada pembahasan substantif," kata Farid saat dikonfirmasi awak media, Selasa, 5 Oktober 2021. [rin]