WahanaNews.co | Polri menegaskan hanya ada 11 tembakan gas air mata dari personel kepolisian dalam tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, 1 Oktober lalu.
"Dari labfor dan inafis yang laksanakan olah TKP, saat ini fakta hukum yang ditemukan seperti itu (11 tembakan gas air mata)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (7/10/22).
Baca Juga:
Viral Duel Maut 2 Pria Bersenjata Tajam di Pinggir Jalan Gresik
Dedi mengklaim temuan itu berdasarkan hasil pendalaman terhadap 32 kamera CCTV yang ada di Stadion Kanjuruhan. Proses pendalaman juga masih terus dilakukan.
Terlebih, Dedi menyebut ada dua kejadian di dua lokasi berbeda saat peristiwa itu terjadi, yakni di dalam dan luar stadion.
"Karena massa sudah melakukan tindakan anarkis berupa pembakaran, perusakan, dan lain-lain, menghalangi kendaraan pemain dan official Persebaya yang akan meninggalkan area stadion, juga untuk membubarkan, menghalau masa dengan menembakkan gas air mata," ujarnya.
Baca Juga:
Kejati Jawa Timur Tangkap Ronald Tannur di Rumahnya
"CCTV yang di luar masih proses pendalaman dan analisa oleh labfor," kata Dedi menambahkan.
Dalam konferensi pers di Polresta Malang Kota, Kamis (6/10) kemarin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyampaikan ada 11 tembakan gas air mata yang saat Tragedi Kanjuruhan.
"Ke tribun selatan kurang lebih 7 tembakan, ke tribun utara 1 tembakan, dan ke lapangan 3 tembakan," kata Listyo.
Listyo juga menyebut total ada 11 personel menembakkan gas air mata berdasarkan perintah yang diberikan oleh pimpinannya.
Kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10) usai laga antara Arema FC vs Persebaya. Tragedi ini menyebabkan 131 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka.
Dari hasil penyidikan polisi, enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, serta Security Officer Suko Sutrisno.
Mereka dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-udang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Kemudian tiga tersangka lainnya yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Ketiganya dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
Selain itu, sebanyak 20 personel juga dinyatakan sebagai terduga pelanggar kode etik. Rinciannya, enam anggota Polres Malang dan 14 lainnya personel di lingkungan Satuan Brimob Polda Jawa Timur.[zbr]