WahanaNews.co | Siskaee, wanita yang cari pamor di media sosial karena kerap nekat bugil, ditangkap polisi.
Kali ini, ia beraksi bugil di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulonprogo.
Baca Juga:
Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Film Porno, Siskaeee
Video Siskaee viral berdurasi 1 menit 23 detik media sosial.
Di video itu, tampak ada watermark dengan tulisan "OnlyFansSiskaee".
Pantauan media di lini masa Twitter, wanita ini kerap nekat bugil.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Periksa Kondisi Kejiwaan Tersangka Pornografi Siskaeee
Video-videonya hanya terbatas untuk fans berbayar.
Video tersebut diduga bocor ke publik media sosial setelah disebarkan pihak tertentu.
Di video tersebut, tampak Siskaee berkacamata hitam membuka baju.
Video itu, diduga tidak hanya dilakukan sendiri dan direkam orang lain.
Polisi yang menemukan video tersebut viral di media sosial, turun tangan.
Salah satunya dengan mendatangi lokasi tempat perekaman untuk mencocokan.
"Untuk pengambilan gambar di lokasi ada sebuah rambu apabila dipasangi kamera, pemain itu seharusnya terlihat, tapi saat video itu ada di rambu tidak terlihat sehingga apabila video itu tidak terlihat ada kemungkinan video itu direkam sebelum rambu itu dipasang," kata Kapolres Kulonprogo, AKBP Muharomah Fajarini, saat konferensi pers di Polres Kulonprogo, Kamis (2/12/2021).
Saat ini, Siskaee mendekam di tahanan Polda Jatim setelah ditangkap di salah satu stasiun di Kota Bandung, Jawa Barat.
“Saat ini sedang dalam perjalanan ke Polda DIY dengan dikawal personel Polda DIY dan polwan dari Polrestabes Bandung,” ujar Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto.
Diduga, video yang beredar itu diperjualbelikan melalui sebuah aplikasi.
Jika hal itu terbukti, pemeran video perempuan pamer payudara di Bandara YIA bisa dijerat dua pasal, UU ITE dan UU Pornografi.
Pelaku terancam pidana kurungan minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.
Sementara, pelanggaran UU ITE pasal 45 ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. [dhn]