WahanaNews.co | Kementerian Agama memastikan bahwa Kantor Urusan
Agama (KUA) tak melayani pendaftaran nikah selama masa penerapan PPKM Darurat
hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Hal itu berdasarkan
Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag Nomor: P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021
Tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada KUA Kecamatan Masa PPKM Darurat.
Baca Juga:
PPKM Berakhir Hari Ini, Diperpanjang Lagi Gak Ya?
"Pendaftaran nikah
untuk pelaksanaan akad nikah tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021
ditiadakan," bunyi salah satu poin edaran tersebut.
KUA hanya melayani
pelaksanaan akad nikah pada masa PPKM Darurat bagi calon pengantin yang telah
mendaftar sebelum tanggal 3 Juli 2021.
Kemenag meminta bagi
calon pengantin yang telah melakukan pendaftaran nikah wajib melengkapi seluruh
dokumen persyaratan nikah kepada petugas KUA Kecamatan.
Baca Juga:
Selama PPKM Darurat, Penerimaan Pajak Kota Bogor Hingga Agustus Baru 30%
KUA juga mensyaratkan
tes swab Antigen bagi para calon pengantin, wali nikah, dan 2 (dua) orang
saksi.
"Hasil swab antigen
berlaku minimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah," bunyi edaran
tersebut.
Selain itu, KUA juga
mengatur bahwa pelaksanaan akad nikah wajib menjalankan protokol kesehatan yang
ketat.
Edaran itu mengatur
bahwa pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di KUA Kecamatan atau di
rumah dihadiri paling banyak 6 orang.
Sementara itu,
pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di gedung pertemuan atau hotel
tidak boleh lebih dari 30 orang.
Bahkan, KUA meminta
pihak calon pengantin untuk menandatangani surat pernyataan kesanggupan
mematuhi protokol kesehatan bermeterai.
"Dalam hal protokol
kesehatan tidak dapat terpenuhi, Kepala KUA Kecamatan/Penghulu dapat
menunda/membatalkan pelaksanaan akad nikah disertai alasannya secara
tertulis," bunyi edaran tersebut. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.