WahanaNews.co |
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat
akan mulai diberlakukan pada Sabtu (3/7/2021).
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Presiden
Joko Widodo pada Kamis (1/7/2021) di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Baca Juga:
Korupsi APD Covid Negara Rugi Rp24 Miliar, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Bui
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM
Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar
Jokowi.
Penerapan PPKM Darurat ini dilatarbelakangi
oleh peningkatan kasus Covid-19 yang cepat dan munculnya varian baru yang
memiliki tingkat penularan tinggi.
"Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari
terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan
serius di banyak negara," kata Jokowi.
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Covid-19: Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
Daerah yang Menerapkan PPKM Darurat
Tercatat, ada 48 kabupaten/kota dengan level
asesmen 4 yang menerapkan PPKM Darurat ini. Berikut rinciannya:
Banten
1. Kota Tangerang Selatan
2. Kota Tangerang
3. Kota Serang
Jawa Barat
1. Purwakarta
2. Kota Tasikmalaya
3. Kota Sukabumi
4. Kota Depok
5. Kota Cirebon
6. Kota Cimahi
7. Kota Bogor
8. Kota Bekasi
9. Kota Banjar
10. Kota Bandung
11. Karawang
12. Bekasi
DKI Jakarta
1. Jakarta Barat
2. Jakarta Timur
3. Jakarta Selatan
4. Jakarta Utara
5. Jakarta Pusat
6. Kepulauan Seribu
Jawa Tengah
1. Sukoharjo
2. Rembang
3. Pati
4. Kudus
5. Kota Tegal
6. Kota Surakarta
7. Kota Semarang
8. Kota Salatiga
9. Kota Magelang
10. Klaten
11. Kebumen
12. Grobogan
13. Banyumas
DI Yogyakarta
1. Sleman
2. Kota Yogyakarta
3. Bantul
Jawa Timur
1. Tulungagung
2. Sidoarjo
3. Madiun
4. Lamongan
5. Kota Surabaya
6. Kota Mojokerto
7. Kota Malang
8. Kota Madiun
9. Kota Kediri
10. Kota Blitar
11. Kota Batu
Selain 48 daerah itu, beberapa daerah lain juga
akan menerapkan PPKM Darurat dengan level asesmen 3. Berikut daftarnya:
Banten
1. Tangerang
2. Serang
3. Lebak
4. Kota Cilegon
Jawa Barat
1. Sumedang
2. Sukabumi
3. Subang
4. Pangandaran
5. Majalengka
6. Kuningan
7. Indramayu
8. Garut
9. Cirebon
10. Cianjur
11. Ciamis
12. Bogor
13. Bandung Barat
14. Bandung
Jawa Tengah
1. Wonosobo
2. Wonogiri
3. Temanggung
4. Tegal
5. Sragen
6. Semarang
7. Purworejo
8. Purbalingga
9. Pemalang
10. Pekalongan
11. Magelang
12. Kota Pekalongan
13. Kendal
14. Karanganyar
15. Jepara
16. Demak
17. Cilacap
18. Brebes
19. Boyolali
20. Batang
21. Banjarnegara
DI Yogyakarta
1. Kulon Progo
2. Gunungkidul
Jawa Timur
1. Tuban
2. Trenggalek
3. Situbondo
4. Sampang
5. Ponorogo
6. Pasuruan
7. Pamekasan
8. Pacitan
9. Ngawi
10. Nganjuk
11. Mojokerto
12. Malang
13. Magetan
14. Lumajang
15. Kota Probolinggo
16. Kota Pasuruan
17. Kediri
18. Jombang
19. Jember
20. Gresik
21. Bondowoso
22. Bojonegoro
23. Blitar
23. Banyuwangi
24. Bangkalan
Bali
1. Jembrana
2. Buleleng
3. Badung
4. Gianyar
5. Klungkung
6. Bangli
Seperti diketahui, lonjakan kasus Covid-19
terjadi di Indonesia dalam dua pekan terakhir.
Rekor kasus harian pun tercatat berulang kali.
Tebaru, 21.807 kasus dilaporkan pada Rabu
(30/6/2021), tertinggi sejak pandemi dimulai.
Hingga saat ini, total kasus infeksi Covid-19
di Indonesia mencapai 2.178.272 kasus dengan 58.491 kematian.
Selain itu, kasus aktif Covid-19 di Indonesia
juga mencapai jumlah tertinggi sejak pandemi, yaitu 293.368 kasus.
Akibatnya, kapasitas di berbagai rumah sakit
kritis, beberapa di antaranya bahkan telah 100 persen. [qnt]