WahanaNews.co |
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro mesti dilakukan
kembali untuk menekan angka kasus positif Covid-19.
PPKM Mikro dijalankan dalam
waktu dua minggu.
Baca Juga:
Sekolah yang Termasuk Wilayah PPKM Level 3 Dibatasi Maksimal 4 Jam Pelajaran
Terkait dengan penebalan atau
penguatan PPKM mikro, arahan Presiden Jokowi untuk melakukan penyesuaian mulai
22 Juni sampai 5 Juli 2021.
"Dua minggu ke depan.
Bahwa beberapa penguatan PPKM mikro nanti akan dituangkan dalam instruksi
Mendagri," kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, Senin (21/6/2021).
Untuk kegiatan perkantoran,
pemerintah menetapkan bahwa untuk di zona merah yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) persentasenya 75%.
Baca Juga:
Polres Samosir Gelar Operasi Yustisi dan PPKM Mikro
Sementara yang bekerja dari
kantor atau work from office (WFO)
sebesar 25%.
"Sedangkan di zona non-merah
itu 50:50, dengan penerapan prokes yang ketat, pengaturan waktu kerja secara
bergiliran. Jadi work from home-nya
kalau bisa bergiliran, agar tidak ada yg melakukan perjalanan atau mobilitas ke
daerah lain. Dan ini akan diatur lebih lanjut, baik oleh kementerian/lembaga
maupun Pemda," ujarnya.
Sementara kegiatan belajar
mengajar di zona merah kembali dilakukan secara daring.