WahanaNews.co |
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro mesti dilakukan
kembali untuk menekan angka kasus positif Covid-19.
PPKM Mikro dijalankan dalam
waktu dua minggu.
Baca Juga:
Sekolah yang Termasuk Wilayah PPKM Level 3 Dibatasi Maksimal 4 Jam Pelajaran
Terkait dengan penebalan atau
penguatan PPKM mikro, arahan Presiden Jokowi untuk melakukan penyesuaian mulai
22 Juni sampai 5 Juli 2021.
"Dua minggu ke depan.
Bahwa beberapa penguatan PPKM mikro nanti akan dituangkan dalam instruksi
Mendagri," kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, Senin (21/6/2021).
Untuk kegiatan perkantoran,
pemerintah menetapkan bahwa untuk di zona merah yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) persentasenya 75%.
Baca Juga:
Polres Samosir Gelar Operasi Yustisi dan PPKM Mikro
Sementara yang bekerja dari
kantor atau work from office (WFO)
sebesar 25%.
"Sedangkan di zona non-merah
itu 50:50, dengan penerapan prokes yang ketat, pengaturan waktu kerja secara
bergiliran. Jadi work from home-nya
kalau bisa bergiliran, agar tidak ada yg melakukan perjalanan atau mobilitas ke
daerah lain. Dan ini akan diatur lebih lanjut, baik oleh kementerian/lembaga
maupun Pemda," ujarnya.
Sementara kegiatan belajar
mengajar di zona merah kembali dilakukan secara daring.
Sementara di zona lainnya,
tentu mengikuti pengaturan dari Kemendikbudristek yang sudah ada.
"Kemudian, kegiatan sektor
esensial ini, baik itu antara lain industri, pelayanan dasar, utilitas publik,
obyek vital nasional, kemudian tempat kebutuhan pokok masyarakat, itu mulai
dari supermarket, apotek, ini juga berjalan dengan regulasi dan dapat
beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan prokes yang
lebih ketat," ungkapnya.
Selanjutnya, kegiatan restoran,
warung, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan makan minum di
tempat paling banyak 25% dari kapasitas.
Sementara sisanya dibawa
pulang.
"Dan layanan pesan antar atau
bawa pulang juga sesuai jam operasi restoran. Jadi dibatasi sampai dengan pukul
8 malam. Dan kemudian protokol kesehatan diterapkan secara ketat," ungkapnya.
Airlangga mengatakan, untuk
kegiatan di pusat perbelanjaan mal, pasar dan pusat perdagangan, maksimal jam
operasionalnya sampai dengan pukul 20.00 WIB.
"Dan pembatasan pengunjung
paling banyak 25% dari kapasitas," tuturnya.
Lalu kegiatan konstruksi atau
lokasi proyek dapat beroperasi dengan protokol kesehatan.
Dia mengatakan, untuk
kegiatan ibadah di daerah zona merah, baik di masjid, mushola, gereja, pura, meupun
tempat ibadah lainnya, ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman.
"Nah zona lain tentu sesuai
dengan peraturan Kementerian Agama dan protokol kesehatan yang ketat," katanya.
Untuk kegiatan di fasilitas
umum, taman umum, tempat wisata, dan area publik lainnya di daerah berzona
merah, ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
Kemudian zona lainnya
diizinkan dibuka paling banyak 25% dengan pengaturan dari Pemda.
Di mana harus dilaksanakan
dengan beberapa protokol kesehatan yang lebih ketat.
Airlangga menambahkan, untuk
kegiatan seni, budaya, sosial, kemasyarakatan di zona merah, ditutup sampai
dinyatakan aman.
Kemudian, zona lainnya
diizinkan dibuka paling banyak 25% dan kapasitas pengaturan di pemerintah
daerah dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
"Dan juga dengan catatan
bahwa kegiatan hajatan kemasyarakatan sekali lagi, kegiatan hajatan ataupun
kemasyarakatan paling banyak 25% dari kapasitas ruangan. Dan tidak ada hidangan
makan di tempat. artinya makan ataupun hajat itu juga dibawa pulang," tuturnya.
Ketua Umum Partai Golkar ini
juga mengatakan bahwa kegiatan rapat, seminar dan pertemuan di zona merah
dilarang dilakukan secara luring.
Sementara zona lainnya,
diizinkan paling banyak 25% dari kapasitas.
"Kemudian transportasi umum
dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemerintah daerah
dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat," pungkasnya. [dhn]