Sementara di zona lainnya,
tentu mengikuti pengaturan dari Kemendikbudristek yang sudah ada.
"Kemudian, kegiatan sektor
esensial ini, baik itu antara lain industri, pelayanan dasar, utilitas publik,
obyek vital nasional, kemudian tempat kebutuhan pokok masyarakat, itu mulai
dari supermarket, apotek, ini juga berjalan dengan regulasi dan dapat
beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan prokes yang
lebih ketat," ungkapnya.
Baca Juga:
Sekolah yang Termasuk Wilayah PPKM Level 3 Dibatasi Maksimal 4 Jam Pelajaran
Selanjutnya, kegiatan restoran,
warung, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan makan minum di
tempat paling banyak 25% dari kapasitas.
Sementara sisanya dibawa
pulang.
"Dan layanan pesan antar atau
bawa pulang juga sesuai jam operasi restoran. Jadi dibatasi sampai dengan pukul
8 malam. Dan kemudian protokol kesehatan diterapkan secara ketat," ungkapnya.
Baca Juga:
Polres Samosir Gelar Operasi Yustisi dan PPKM Mikro
Airlangga mengatakan, untuk
kegiatan di pusat perbelanjaan mal, pasar dan pusat perdagangan, maksimal jam
operasionalnya sampai dengan pukul 20.00 WIB.
"Dan pembatasan pengunjung
paling banyak 25% dari kapasitas," tuturnya.
Lalu kegiatan konstruksi atau
lokasi proyek dapat beroperasi dengan protokol kesehatan.