Dia mengatakan, untuk
kegiatan ibadah di daerah zona merah, baik di masjid, mushola, gereja, pura, meupun
tempat ibadah lainnya, ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman.
"Nah zona lain tentu sesuai
dengan peraturan Kementerian Agama dan protokol kesehatan yang ketat," katanya.
Baca Juga:
Sekolah yang Termasuk Wilayah PPKM Level 3 Dibatasi Maksimal 4 Jam Pelajaran
Untuk kegiatan di fasilitas
umum, taman umum, tempat wisata, dan area publik lainnya di daerah berzona
merah, ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
Kemudian zona lainnya
diizinkan dibuka paling banyak 25% dengan pengaturan dari Pemda.
Di mana harus dilaksanakan
dengan beberapa protokol kesehatan yang lebih ketat.
Baca Juga:
Polres Samosir Gelar Operasi Yustisi dan PPKM Mikro
Airlangga menambahkan, untuk
kegiatan seni, budaya, sosial, kemasyarakatan di zona merah, ditutup sampai
dinyatakan aman.
Kemudian, zona lainnya
diizinkan dibuka paling banyak 25% dan kapasitas pengaturan di pemerintah
daerah dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
"Dan juga dengan catatan
bahwa kegiatan hajatan kemasyarakatan sekali lagi, kegiatan hajatan ataupun
kemasyarakatan paling banyak 25% dari kapasitas ruangan. Dan tidak ada hidangan
makan di tempat. artinya makan ataupun hajat itu juga dibawa pulang," tuturnya.