Ia bahkan menegaskan tidak akan melindungi siapa pun, termasuk anggota partai, bila terlibat kasus korupsi.
Pesan antikorupsi itu, kata dia, sudah disampaikannya sejak sebelum dilantik sebagai Presiden pada 20 Oktober 2024 hingga setelah resmi menjabat.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Resmi Buka APKASI Otonomi Expo 2025
“(Saya) dapat laporan dari Jaksa Agung, dapat laporan dari penegak-penegak hukum lain, ‘Pak, datanya begini, Pak’. PPATK laporan. Saya ingatkan, tapi kadang-kadang khilaf manusia itu, mungkin,” ungkap Prabowo.
Kasus Noel mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkapnya dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (20/8/2025) malam.
Noel ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lain terkait dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Dukungan Presiden dalam Percepatan Listrik 5.700 Desa dan 4.400 Dusun
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, Noel diduga menerima aliran dana Rp 3 miliar dari praktik pemerasan tersebut.
“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Setyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.