WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa hingga saat ini Istana Kepresidenan belum menerima surat resmi dari DPR RI terkait pengajuan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Termasuk di dalamnya dokumen penetapan nama Adies Kadir yang sebelumnya dikabarkan telah disahkan melalui rapat paripurna DPR.
Baca Juga:
Dua Guru Luwu Utara yang Dipecat Direhabilitasi Prabowo, Ini Alasannya
Prasetyo menjelaskan, secara administratif Istana belum memperoleh pemberitahuan resmi dari lembaga legislatif tersebut.
Oleh karena itu, pemerintah belum dapat melangkah ke tahapan selanjutnya dalam proses pengangkatan hakim MK dari unsur DPR.
“Kami belum menerima surat dari DPR, nanti pada waktunya akan kami sampaikan. Secara administratif kami belum menerima suratnya,” ujar Prasetyo Hadi kepada awak media di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026.
Baca Juga:
Istana Akui Kajian Peleburan Kementerian BUMN dengan Danantara Masih Berjalan
Ia menegaskan bahwa proses pengusulan hakim Mahkamah Konstitusi yang berasal dari DPR sepenuhnya merupakan kewenangan lembaga legislatif.
Istana Kepresidenan, kata Prasetyo, hanya akan menindaklanjuti setelah seluruh prosedur formal dari DPR disampaikan secara resmi.
“Ya bagaimanapun kan secara prosedur itu menjadi kewenangan dari DPR ya. Karena beliau kan ditunjuk untuk mewakili DPR menjadi Hakim MK,” katanya.
Lebih lanjut, Prasetyo menambahkan bahwa pemerintah akan tetap berpegang pada mekanisme dan aturan yang berlaku.
Istana akan menunggu kelengkapan administrasi dari DPR sebelum menyampaikan proses tersebut kepada Presiden untuk tahapan pelantikan.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa Adies Kadir telah mengundurkan diri dari seluruh jabatan struktural maupun keanggotaan di Partai Golkar.
Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil usai dirinya dilantik oleh Presiden sebagai Ketua Harian Dewan Energi Nasional.
Menurut Bahlil, Partai Golkar telah menyerahkan salah satu kader terbaiknya untuk mengabdi kepada negara melalui lembaga yudikatif.
Langkah tersebut diambil demi menjaga prinsip independensi hakim Mahkamah Konstitusi.
“Karena hakim harus independen,” kata Bahlil.
Sebagai informasi, Adies Kadir telah disahkan DPR RI sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 27 Januari 2026.
Sebelum dicalonkan sebagai hakim MK, Adies menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan serta anggota Komisi III DPR RI.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]