Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta juga kehilangan predikat WBK sejak 14 Juni 2022 karena ditetapkannya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan sebagai tersangka kasus penyuapan oleh KPK. Unit kerja ini mendapat predikat WBK pada 2014.
Predikat WBK Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Timur juga dicabut sejak 30 Juni 2022 akibat ditetapkannya Kepala Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Timur sebagai terdakwa tindak pidana gratifikasi dan pemerasan atas proyek pembangunan infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Baca Juga:
Lapas Kelas IIB Tahuna, Sangihe: Mempertahankan Predikat Wilayah Bebas Korupsi
Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Timur menyandang WBK sejak 2020.
Sementara pada 2019, predikat WBK KBRI Singapura dicabut. Kementerian PANRB mengimbau kepada seluruh unit/satuan kerja atau kawasan yang dicabut predikatnya untuk segera melakukan perbaikan pada sistem pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pimpinan unit/satuan kerja atau kawasan juga harus meningkatkan pengawasan terhadap integritas aparatur di wilayahnya.
Baca Juga:
BBPOM Manado Targetkan WBBM, Raih Predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
"Kami minta unit/satuan kerja atau kawasan penerima WBK maupun WBBM untuk betul-betul menjaga integritas, bertindak sesuai dengan predikat yang disandangnya, dan terus meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat," imbuh Erwan. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.